15 Februari 2021 - 08:00 WIB | Dibaca : 919 kali

Transformasi Dunia Pendidikan; Kelulusan Siswa 2021 Ditentukan Satuan Pendidikan

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (15/02/2021): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim telah mengumumkan penghapusan Ujian Nasional (UN) di tahun 2021 dan mengembalikan kepada sekolah perihal kebijakan kelulusan siswa berupa ujian satuan pendidikan. Sekolah diberikan kebebasan membuat soal dan menguji siswanya sendiri, seperti yang tertuang pada pokok-pokok program Merdeka Belajar yaitu asesmen kompetisi minimum dan survey karakter.

Sebagai salah satu langkah transformasi dunia pendidikan di Indonesia dengan program Merdeka Belajar, Nadiem berkeinginan menciptakan pendidikan di Indonesia tanpa dibebani pencapaian skor atau nilai tertentu yang menurutnya dianggap meresahkan bagi siswa dan orang tua karena sebenarnya setiap siswa memiliki bakat dan kecerdasan dalam bidang masing-masing.

Pada hari ini (15/02/21) di Aula SMAN 1 Palembang, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat koordinasi penyusunan kisi-kisi soal ujian sekolah dengan mengundang guru- guru terbaik SMA/MA/SMK di setiap kabupaten kota di Sumatera Selatan.

Drs. Riza Pahlevi, M.M Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan menyebutkan rapat koordinasi ini dilakukan merujuk pada surat edaran Kemendikbud RI nomor 1 tahun 2021 yang mempertegas penghapusan ujian Nasional. Yang mana di jelaskan UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan dari siswa dan dimana saat ini lulus atau tidaknya seorang siswa ditentukan oleh satuan pendidikan yang dalam hal ini dikembalikan ke sekolah.

Baca Juga :  Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif Kota Palembang Adakan Pendidikan Dasar Organisasi

Lebih lanjut, Riza Pahlevi menyebutkan syarat kelulusan siswa ditentukan oleh beberapa hal;

1. Siswa wajib mengikuti semua pembelajaran baik waktu daring ataupun yang telah luring di beberapa daerah.
2. Siswa memiliki perilaku baik yang di tentukan penilaian dari guru atau sekolah
3. Memiliki nilai rapor dari semester satu sampai akhir sebelum ujian akhir
4. Penilaian tersendiri dari sekolah ( asesmen dan survey karakter )

“Hari ini kita adakan rapat koordinasi membuat kisi-kisi soal, sebagai penambah pengetahuan bagi guru-guru dalam membuat ujian sekolah, dan sebagai standar bahwa soal yang dibuat oleh sekolah itu tidak semberono dan tidak sembarang.” Cetusnya

Riza Pahlevi menjelaskan pada rapat tersebut menentukan syarat-syarat dari pembuatan soal tersebut atau kisi-kisi jawaban, hal ini juga dilakukan sebagai cara menghindari kebocoran soal ujian.

“Kisi-kisi nanti disebarkan ke sekolah untuk dibuat oleh gurunya, untuk menguji anaknya sendiri. Jadi ada standar tentu tergantung dari gurunya yang lebih potensial mudah-mudahan. Nah dari situlah nanti kelulusan di tahun 2020-2021 murni sudah diserahkan ke sekolah itulah yang disebut dengan asesmen nasional.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Nih! 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Dalam Permendikbudristek PPKS

Diluar itu Riza Pahlevi menjadwalkan ujian sekolah ini akan dilakukan mulai tanggal 5 April sampai 15 April mendatang yang direncanakan akan dilakukan secara luring dengan prokes ketat.

“Insyaallah ujiannya akan dilaksanakan dari tanggal 5 sampai 15 April, Yang akan diadakan secara luring tapi dengan protokol kesehatan. Tapi itu bukan PTM ya, bukan pembelajaran tatap muka, tetapi sebagai diskresi untuk melihat nilai dalam bentuk kelulusan.”

Komentar