20 September 2022 - 15:03 WIB | Dibaca : 820 kali

Tok !! DPR RI Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang Undang

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi untuk menghormati hak subjek data pribadi, melaksanakan keseluruhan kewajiban data pribadi, termasuk perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas

SWARAID, JAKARTA: DPR RI telah melaksanakan rapat paripurna. Dalam rapat tersebut, para dewan telah menyatakan setuju mensahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang Undang pada rapat paripurna, Selasa (20/9/22).

“Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Dikatakan pula oleh Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, pengesahan RUU PDP menjadi UU merupakan wujud nyata negara melindungi data pribadi penduduknya.

Johnny menerangkan, sebelumnya surat presiden terkait RUU PDP telah disampaikan pada 24 Januari 2020 lalu.

“(UU PDP) Akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi untuk menghormati hak subjek data pribadi, melaksanakan keseluruhan kewajiban data pribadi, termasuk perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas,” ujar Johnny.

Dibeberkan Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, pembahasan RUU PDP berlangsung kritis, mendalam dan memperhatikan berbagai pandangan dari stakeholder terkait.

“Akhirnya pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan pandangan fraksi dan pemerintah, Komisi I DPR bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I memutuskan menyetujui RUU Pelindungan Data Pribadi untuk selanjutnya dibahas pada rapat pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang undang,” jelas Abdul Kharis.

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” kata Puan.

Menurut Puan, RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang menimbulkan keresahan.

Puan meminta Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tegas Puan.

Lebih lanjut Puan mengatakan, RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Puan pun mengapresiasi kerja sama Pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR. Apalagi, sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi.

“Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” ujar Puan.