SWARAID, MUARA ENIM: Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) mencatat ada 33 titik lokasi yang menjadi praktik pertambangan batubara tanpa izin (PETI) yang beroperasi di bawah IUP milik BUMN PT Bukit Asam Persero, yang berada di dua kecamatan di Kabupaten Muara Enim berselimut Tambang Rakyat batubara karungan.
Aturan pengambilan batubara tertuang pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan UU nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Tetang Ketentuan Pokok Pengambilan Batubara, umumnya dilakukan oleh BUMN maupun perusahaan swasta nasional.
Dimana setiap usaha pertambangan batubara hanya dapat dilakukan bila mendapatkan izin usaha dari pihak pemerintah yang berwenang, baik IUP, IUPK, IUPR, sementara aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dianggap pertambangan ilegal.
Awalnya dikerjakan secara konvensional
Dalam kurun waktu 11 tahun terakhir, pertumbuhan PETI kian menjamur di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung.
Awalnya memang usaha “batubara karungan” cukup banyak melibatkan tenaga kerja, pasalnya batubara karungan dikerjakan secara konvensional jauh dari penggunaan alat modern.
Mulai dari pengupasan tanah, menggali batubara atau istilah lokalnya “menakil areng“, mengarungkan hingga pemilahan, pengangkutan, hingga perlakuan khusus pencucian di lakukan secara manual, inilah yang mengindentik kan Tambang Rakyat.
Eksploitasi lahan
Seiring berjalannya waktu, yang saat ini terjadi di 33 titik PETI jauh berbeda dengan pemaknaan Tambang Rakyat, pasalnya yang terjadi kini tidak begitu banyak melibatkan tenaga kerja manual, mulai dari penggunaan excavator untuk penggalian yang tentu akan lebih mengekploitasi lahan.
Hanya pada pemilihan antara batubara dan batu pek untuk masuk karung pada PETI yang saat ini masih menggunakan tenaga manual.
Dengan itu terjadi penurunan pendapatan bagi pekerja akibat ada aktivitas alat kerja yg melakukan pengupasan tanah dan pengalian batubara, sehingga hal ini semakin jauh dari praktek Tambang Rakyat.
Dengan dalih mengentaskan kemiskinan 33 titik PETI yang beroperasi berada di IUP PT. BA dengan rata rata pekerja dalam satu lobang pertambangan memperkerjakan hanya 10 orang, belum terhitung dengan pekerja untuk pengangkutan baik ojek karungan dan truk.
Sementara Asosiasi Masyarakat Batubara Muara Enim (ASMARA) yang mengkoordinir PETI di bawah IUP PTBA mengklaim ada sekitar 200 titik lobang pertambangan batubara yang mereka bina saat ini. Bila diambil angka tengah dari 100 titik PETI ada sekitar 100 pekerja.
Sementara aktivitas pertambangan yang memerlukan rekayasa keras (hard engineering) yang sangat beresiko menganggu lingkungan terhadap bentang alam.
Oleh sebabnya, penambangan harus dilakukan secara arif dengan memperhatikan kemampuan lingkungan, dan dengan tidak secara berlebihan dan tidak merusak lingkungan.
Dengan memaknai PETI sebagai eksploitasi kekayaan sumberdaya alam, maka bila merujuk pada UU To 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka pada pasal 158 “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada pasal 35 dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).”
Menindak pelaku PETI sama beratnya mengentaskan Narkoba
Pada saat perayaan ke-76 tahun Hari Jadi Pertambangan dan Energi, pemerintah melalui Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin menegaskan, pertambangan tanpa izin dan pertambangan rakyat sangat jauh berbeda.
Menurut Ridwan Djamaludin untuk menindak tegas para pelaku PETI sama beratnya mengentaskan Narkoba, pasalnya antara jumlah PETI atau pelakunya jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah petugasnya, bahkan besar dugaan terdapat petugasnya yang juga bermanuver pada permainan PETI.
Ridwan Djamaludin menyebutkan pemerintah menetapkan ada 9 Titik percontohan dari PETI menuju pertambangan rakyat berizin, 7 diantaranya merupakan pertambangan emas, dan satu tambang timah di Pangkal Pinang dan terakhir Tambang batubara di Kabupaten Muara Enim.
Namun bila menyoroti pada UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 66 tentang perizinan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dengan pasal 20 hanya mengelompokkan, a.pertambangan mineral logam, b.pertambangan mineral bukan logam, dan c, pertambangan batuan.
Dengan artian, pada UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan dari UU no 4 tahun 2009 tidak mengikut sertakan pertambangan batubara sebagai izin usaha pertambangan rakyat atau IUPR.
Maka dengan dihilangkannya poin pertambangan batubara pada perizinan IUPR, maka ucapan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin yang menyebutkan pertambangan batubara di Kabupaten Muara Enim sebagai satu dari sembilan percontohan PETI ke pertambangan rakyat berizin hanya seakan menjadi blunder atau sebuah ilusi kesadaran palsu.
33 titik PETI pertambangan batubara yang berada di Kabupaten Muara Enim tentu bukan hanya mengandung tindak pidana namun para pelaku dibalik layar IUP PTBA tersebut juga harus mempertanggungjawabkan secara pidana penjara namun juga dikenakan hukuman denda.
PETI potensial resiko tinggi
PETI juga dalam prakteknya tidak melalu good mining practices maka akan sangat potensial resiko tinggi (high risk) terhadap keselamatan para pekerja penambang.
Yang bila PETI di Muara Enim tidak hanya pekerja berasal dari daerah setempat namun juga banyak dari daerah luar seperti Lampung, bahkan hingga Jawa.
Apalagi pada PETI, pekerja tidak mendapatkan pengetahuan yang mencukupi terkait kaida-kaidah untuk meminimalisir resiko dalam praktek penambangan.
Dalam catatan dua tahun terakhir mulai dari tahun 2020, 14 orang pekerja pada PETI di Muara Enim meninggal dunia akibat malpraktek penambangan mulai yang terkadang diakibatkan tertimbun dari bongkahan tambang yang rawan longsor.
PETI berpengaruh terhadap PAD
PETI di Muara Enim juga berdampak terhadap kewajiban fiskal yang tak terpenuhi kepada pemerintah, baik pajak daerah, retribusi pertambangan hingga pengaruh PAD.
Yang memperkuat 33 titik aktivitas tambang di Muara Enim tidak memiliki izin bila merujuk pada UU no 3 tahun 2020 yakni, baru dimulai aktivitas penambangan tak berizin tersebut semenjak 2010.
Serta Moda pengangkutan dan penjualan yang menggunakan truk tronton atau fuso bermuatan 20-40 ton, yang belakangan diketahui merupakan alat pengangkutan batubara dari lokasi pertambangan yang berizin
Yang tentunya jauh berbeda dengan pemaknaan pertambangan rakyat atau batubara karungan yang semestinya dilakukan murni secara konvensional, agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan.
Terlepas dari itu semua, saat ini seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menyebutkan sektor tambang menjadi salah satu kekuatan penggerak utama pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat.
Bahkan kementerian ESDM menyusun Grand Strategy Energi Nasional (GSEN) yang berisi tentang perencanaan penambahan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan sebesar 38 gigawatt sampai dengan tahun 2035 mendatang.
Dengan melakukan percepatan substitusi energi premier, konversi energi primer fosil, penambahan kapasitas dan pemanfaatan energi terbarukan non listrik, optimalisasi pemanfaatan mineral nikel sebagai bahan dasar material baterai kendaraan listrik, sejalan dengan ekosistem mobil listrik di Indonesia yang kian berjalan positif.
Hingga Juli 2021 kontribusi sektor ESDM terhadap penerimaan negara Rp 141 triliun lebih besar 103 dari tahun sebelumnya pada periode yang sama. Adapun investasi di sektor ESDM telah lebih dari 12 miliar dollar US.















Komentar