26 Februari 2021 - 13:47 WIB | Dibaca : 741 kali

Tak Sesuai Isi Perjanjian Jual Beli, Seorang Pengusaha Dilaporkan ke Polisi

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (26/02/2021): Pria bernama Abdul Mukti warga Kecamatan Kertapati, melaporkan seorang pengusaha ternama di Palembang yakni Robby Hartono dikarenakan terlapor diduga melakukan pemalsuan surat.

Dalam laporan tersebut korban merasa telah dirugikan atas tindak pelaku yang ingkar janji atau tidak sesuai perjanjian atas jual beli sebuah tanah beberapa waktu lalu. Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar.

Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, korban menerangkan bahwa pelaku yang sering dikenal dengan nama Apat itu membeli tanah milik korban yang terletak di Perum PDK Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang dengan perjanjian di notaris H. Zulkifli Sitompul, S.H. no 178.

“Semua tidak  sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati didepan notaris saat itu.” Terang Abdul.

Lanjutnya, Dalam perjanjian jual beli tanah beberapa waktu lalu, ia hanya menjual dengan luas tanah 1.300 meter, dengan harga Rp 200 juta kepada terlapor.

“Ternyata isi kwitansi kosong yang saya tanda tangani itu dibuatnya menjadi luas tanah 3.000 (meter) saat di jual.” Jelas Abdul.

Baca Juga :  Perempuan Muda Diduga Terlibat Komplotan Perampok Pengendara Mobil

Ia berharap kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti laporannya.

“Saya sudah merasa tertipu jadi saya memutuskan melapor kesini dengan jalur hukum.”

Tutup Abdul saat diwawancarai oleh para awak media usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang, pada Jum’at (26/2/21).

Sementara itu, laporan korban atas tindak pidana pasal UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 266 dan 263 KUHP sudah masuk dan diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit I dipimpin Panit I Ipda Riady Sasongko, selanjutnya laporan akan diteruskan ke Unit Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Komentar