7 Desember 2021 - 10:34 WIB | Dibaca : 1,517 kali

Syarat Usia Minimum Untuk Menjadi Jaksa Kini Lebih Muda

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

“Selain menetapkan usia minimum menjadi jaksa, pasal 9A juga mengatur soal pembentukan lembaga pendidikan khusus kejaksaan.” (Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan Adies Kadir)

SWARAID, JAKARTA : Syarat usia minimum untuk menjadi jaksa telah disepakati oleh DPR lebih muda dibanding aturan sebelumnya.

Dimana pada aturan sebelumnya, yakni usia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun sekarang, syarat usia minimum untuk dilantik menjadi jaksa adalah 23 tahun dan maksimal 30 tahun.

Ketua panitia kerja (Panja) RUU Kejaksaan Adies Kadir mengatakan ketentuan ini diatur di pasal 9 RUU Perubahan atas UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Ia mengatakan perubahan itu menyesuaikan pergeseran dunia pendidikan, yang semakin cepat dalam menyelesaikan pendidikan sarjana.

“Selain menetapkan usia minimum menjadi jaksa, pasal 9A juga mengatur soal pembentukan lembaga pendidikan khusus kejaksaan,” ujar Adies, Senin (6/12) melansir Katadata.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI merupakan RUU bersama usulan pemerintah dan DPR yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan Panja Komisi III telah melakukan rapat kerja dengan pemerintah.

Dalam rapat tersebut pemerintah telah memberikan 379 daftar inventaris masalah (DIM).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan revisi UU Kejaksaan dilakukan untuk memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan.

Ia menyebut Kejaksaan harus merdeka dan bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.

“Selain itu melalui perubahan ini mendorong profesionalisme lembaga kejaksaan dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsinya,” ujar Pangeran pada Senin (15/11).