25 November 2021 - 08:55 WIB | Dibaca : 857 kali

Simak 3 Hal Menarik Penetapan Danareksa Sebagi Holding BUMN Menurut Pengamat

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”, dengan demikian, PT Danareksa (Persero) ditetapkan sebagai holding BUMN.

Selanjutnya, PT Danareksa (Persero) akan menjadi induk holding rupa-rupa BUMN di kegiatan usaha bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

Dijelaskan Pengamat BUMN, Kiki Rizky Yoctavian, setidaknya ada tiga hal menarik terkait keputusan tersebut.

Pertama, dijadikannya PT Danareksa sebagai induk holding sebagai usaha menguatkan kegiatan usaha anggota holding di bidang finansial.

“Apalagi Danareksa sejatinya adalah bidang usaha finansial termasuk di dalamnya jasa pembiayaan investasi,” terang dia dalam pesan singkat yang dipancarluaskan, Kamis (25/11).

Kedua, Danareksa sebagai konsultan manajemen secara langsung dalam kegiatan anggota holding. Termasuk, dalam hal perencanaan dan pengembangan usaha.

Ketiga, penggabungan ini dapat menjadikan efisiensi dalam gerak langkah kementerian BUMN untuk mengontrol dan menyehatkan BUMN yang posisi keuangannya merugi.

Baca Juga :  Hentikan "Kebocoran" di Pelabuhan, Penjarakan Biangnya!

“Sehingga apabila ada suntikan PMN, maka hanya ke induk holdingnya saja,” terangnya.

Kendati begitu, dia tetap mengingatkan penggabungan tersebut jangan sampai menimbulkan permasalahan-permasalahan baru karena menanggung kegiatan investasi dan finasial anggota holding Danareksa. Sehingga dalam konsolidasi keuangan menjadi beban.

“Apalagi Danareksa juga bertugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana,” terang Presidium Pena 98 ini.

“Jadi kegiatan finansial anggota holdingnya bisa didapat dari pembiayaan melalui partisipasi masyarakat. Ini yang harus diperhatikan pengelolaannya.”

 

Komentar