Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja. Namun, juga pihak yang mem-backing di belakangnya
SWARAID, JAKARTA: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan seluruh jajarannya untuk menindak semua pelaku aktivitas perjudian, baik pemain, bandar, hingga pihak yang mem-backing di belakangnya.
Tak hanya itu, Kapolri pun memerintahkan untuk memblokir situs-situs judi online.
“Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja. Namun, juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” kata Kapolri dikutip dari akun divhumaspolri di Instagram Kamis (18/8/22).
Disebutkan pula bahwa perintah orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut juga telah ditindaklanjuti Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Komjen Agus sudah mengeluarkan surat telegram.
“Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian,” tulis akun itu.
Diketahui, perintah Kapolri itu keluar di tengah penanganan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam perjalanan kasus itu juga, muncul isu bisnis gelap yang konon melibatkan sejumlah jenderal bintang dua Polri santer terdengar.
Skema jaringan bisnis gelap perjudian (Pasal 303 KUHP) yang dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo, yang kini viral di media sosial tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan merespons perihal isu bisnis gelap Ferdy Sambo itu
Mengutip JPNN.Com, Irjen Dedi mengatakan saat ini timsus masih fokus menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 KUHP dan 56 KUHP fokus di situ,” kata Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/22).
Mantan Kapolda Kalteng itu menyebut pembuktian itu tersebut baik secara materiil maupun formal
“Karena itu nanti yang akan kami sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan,” tutur Irjen Dedi.
