13 Juli 2022 - 23:23 WIB | Dibaca : 1,378 kali

Serikat Tani Nelayan (STN) SUMSEL Tinjau Ulang Penerbitan HGU PT LPI

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan Provinsi Sumatera Selatan (PW STN SUMSEL) sebagai organisasi massa tani yang melakukan pendampingan terhadap beberapa sengketa dan konflik agraria di Sumatera Selatan

SWARAID, PALEMBANG: Pelaksanaan rapat tahunan/koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Selatan akan dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juli 2022 bertempat di Hotel The Zuri Palembang.

Rapat wilayah GTRA Sumsel yang salah satu fokus pembahasaanya adalah melakukan penanganan terhadap sengketa dan konflik agraria sebagai salah satu tujuan dari Reforma Agraria yang berpayungkan hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.

Sebagaimana pokok-pokok perjuangan Serikat Tani Nelayan yang salah satu nya akan mewujudkan Reforma Agraria sejati untuk kedaulatan pangan Nasional dengan dukungan gerakan rakyat, maka Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan Sumatera Selatan melampirkan surat tertulis No:036//PW.STN.SUMSEL/KETUA.GTRA.SUMSEL/B/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 perihal pertama Mendorong Penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria Di Provinsi Sumatera Selatan, kedua Mendorong Pengelolaan Kawasan Hutan untuk Reforma Agraria.

Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan Provinsi Sumatera Selatan (PW STN SUMSEL) sebagai organisasi massa tani yang melakukan pendampingan terhadap beberapa sengketa dan konflik agraria di Sumatera Selatan, salah satunya kasus sengketa dan konflik masyarakat Desa Campang Tiga Ulu, Desa Betung Timur, Desa Tinggal Jaya dan Desa Mulya Jaya dengan Perkebunan Gula PT. Laju Perdana Indah di Kabupaten OKU Timur.

Sengketa dan konflik masyarakat Desa disekitar perkebunan tebu PT. Laju Perdana Indah Kabupaten OKU Timur secara merata berakar dari permasalahan proses ganti rugi lahan masyarakat yang tidak dilakukan oleh pihak perusahaan PT.LPI.

Konflik lahan masyarakat dengan pihak perusahaan terkait pembebasan lahan dalam konteks pembuatan HGU.

Sebagaimana tertuang didalam PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Pasal 21 tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi : a. Tanah Negara dan b. Tanah Hak Pengelolaan, dan Pasal 4 hak pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat.

“Kami menduga kuat bahwa proses pengeluaran sertifikat HGU PT.LPI ada cacat hukum, dimana ada banyak tanah yang dikelola masyarakat dan masuk izin lokasi PT.LPI tidak dilakukan ganti rugi”, jelas Rio Solehuddin Ketua Wilayah STN Sumsel.

“jadi penyelesaian konflik agraria untuk Desa Campang Tiga Ulu, Desa Betung Timur, Desa Tinggal Jaya dan Desa Mulya Jaya dengan Perkebunan Gula PT. Laju Perdana Indah di Kabupaten OKU Timur, dalam langkah strategis nya yaitu meninjau ulang penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha yang didalamnya juga melakukan verifikasi serta pendataan ulang secara administrasi surat surat tanah milik masyarakat, dan kemudian juga melakukan pengukuran ulang luasan/peta HGU PT. LPI”, papar Rio kembali menambahkan.

Indonesia sebagai negara agraris yang artinya sektor pertanian memegang peranan penting dari keseluruhan perekonomian nasional, hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya penduduk atau tenaga kerja yang hidup bekerja dalam sektor pertanian.

Dan salah satu ciri-ciri dari negara agraris dan memiliki unsur terpenting ialah lahan yang luas dan subur untuk dapat mendukung bergeraknya roda pertanian. Kawasan hutan negara merupakan obyek utama dalam reforma agraria.

Hal ini dapat dilihat pada era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kawasan hutan sebagai objek reforma agraria mencapai 8,15 juta hektar. Dan dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo, kawasan hutan yang menjadi objek reforma agraria meningkat jadi 16,8 juta hektar.

Pemanfaatan sektor kehutanan dalam reforma agraria dapat dilakukan dengan redistribusi lahan hutan dan pemberian izin pengelolaan hutan.

Redistribusi lahan dilakukan dengan membagikan lahan di dalam kawasan hutan kepada masyarakat sebagai hak milik, sedangkan mekanisme perizinan memberikan jaminan bagi masyarakat (perseorangan maupun kelompok) untuk mengelola/memanfaatkan hutan atau kawasan hutan.

Sebagai contoh program terhadap pemanfaatan kehutanan dalam reforma agraria untuk redistribusi lahan yaitu program transmigrasi, sedangkan untuk program pemberian izin pengelolaan hutan seperti Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa.

“STN Sumsel dalam kontribusi pemikiran dan tindakannya terkait pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana yang tertuang didalam Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yaitu mendorong masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah untuk bisa mengelola kawasan hutan dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan, keadilan serta kemakmuran, tentunya dengan memaksimalkan metodelogi pertanian modern, karena hal tersebut merupakan ciri negara Indonesia sebagai negara agraris”, sebut Rio Solehuddin kembali menjelaskan.

“Saya sangat mendukung dan siap bekerjasama dengan Bapak Heri Amalido, Bupati PALI yang sangat konsen dan serius dalam permasalahan agraria ini, sebagai salah satu contoh minggu lalu beliau (Bapak Heri Amalindo) melakukan pengukuhan terhadap Gabungan Kelompok Tani Hutan Serasan Sido Maju di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Benakat yang masuk didalam wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten PALI”, kembali jelasnya.

Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Kehutanan menjelaskan Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.

Untuk dapat melakukan pengelolaan/penggunaan kawasan hutan, maka perseorangan, kelompok tani dan koperasi dapat mengajukan persetujuan pengelolaan kawasan hutan yang akan dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Serikat Tani kita masuk didalam GTRA Kabupaten PALI, artinya secara kelembagaan kita akan mendorong Gabungan Kelompok Tani Hutan Serasan Sido Maju yang dikukuhkan oleh Bupati PALI H.Ir. Heri Amalindo untuk mengajukan proses pengelolaan kawasan hutan agar memiliki Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan atau IUP HKm, kita percaya ada pengabdian tulus untuk dapat memberikan kesejahteraan dan kemakmuran terhadap masyarakat dalam tindakan Bupati PALI ini,” tegas Rio Solehuddin.