SWARAID, JAKARTA : Pemerintah China mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia. Surat tersebut berisikan protes terhadap pengeboran minyak dan gas alam di wilayah Laut China Selatan.
Mereka menyebut, pengeboran minyak dan gas alam tersebut bersinggungan dengan wilayah mereka. Yang mana negeri tirai bambu ini mengklaim, bahwa kawasan tersebut merupakan teritori mereka di Laut China Selatan.
Hal ini perlu ditanggapi dengan serius, Indonesia juga perlu bersiap namun tak perlu takut menghadapi manuver pertama China ini karena aktivitas yang dilakukan berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia berdasarkan hukum internasional.
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB, wilayah lepas pantai di Natuna utara tersebut merupakan wilayah berdaulat Indonesia yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Protes China ini pertama dilaporkan kantor berita Reuters mengutip empat sumber terkait isu Laut China selatan ini.
Dalam surat protes itu disebutkan China meminta Indonesia menghentikan pengeboran minyak dan gas di Natuna karena Beijing mengklaim bahwa ekslporasi dilakukan di wilayah China.
Melansir BBC, Anggota Komisi 1 DPR dari Partai Nasdem, Muhammad Farhan, mengatakan Indonesia tak akan menghentikan pengeboran dan menyarankan agar Indonesia memperbanyak eksplorasi pengeboran maupun perikanan di Natuna.
Farhan juga mengatakan pihaknya mengetahui adanya nota diplomatik dari China ketika ada laporan dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengenai “rasa terancamnya” para kru di lokasi pengeboran minyak dan gas di lepas pantai Natuna.
Pasalnya sejumlah kapal keamanan China termasuk kapal survei yang melakukan penelitian ilmiah di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia “sudah menyentuh landas kontingen Indonesia”.
Komisi 1 DPR yang mengurusi pertahanan dan luar negeri, kata Farhan, mempertanyakan sikap pemerintah.
“Dalam pendalaman itu terungkaplah China pernah mengirim surat protes. Ada dua surat protes diplomatik yaitu latihan bersama Garuda Shield dan protes keberadaan drilling (pengeboran) itu,” ujar Muhammad Farhan, Kamis (2/12).
Farhan mengaku tidak mengetahui persis tanggal dua surat itu dikirim karena nota diplomatik hanya boleh dibuka dan dilihat oleh pihak yang memiliki kewenangan diplomatik.
Tapi merujuk pada dua peristiwa yang disinggung China, dia memperkirakan surat protes tersebut dikirim dalam rentang antara Agusus hingga awal September.
Kementerian Luar Negeri, sambungnya, membalas nota diplomatik itu.
“Pemerintah mengirim surat balasan yang mengatakan bahwa protes itu tidak bisa kami terima karena kalau drilling [pengeboran] di wilayah landasan kontingen sesuai UNCLOS. Kalau latihan, karena kita tidak punya pakta pertahanan dengan siapapun.”
“Karena [pemerintah] butuh dukungan politik, maka DPR perlu menyatakan dukungan atas sikap itu.”
Farhan menilai surat protes itu sangat serius dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Sebab untuk pertama kalinya, pemerintah China mempersoalkan klaim teritorial nine-dash line-nya kepada Indonesia.
Langkah itu, menurut Farhan, karena China “sedang berusaha menaikkan masalah sengketa Laut China Selatan menjadi isu diplomasi dua negara.”
“Jadi bisa kita lihat bahwa nota diplomatik itu sebagai sebuah ancaman bahwa mereka (China) ingin meningkatkan isu ini menjadi sebuah isu yang serius.”
Sengketa Laut China Selatan telah terjadi sejak tahun 1947. Dasar yang digunakan China untuk mengeklaim seluruh Kawasan Laut China Selatan adalah sembilan garis putus-putus yang meliputi sejumlah wilayah milik Filipina, Malaysia, Vietnam, Taiwan dan Brunei Darussalam.
Dalam sengketa Laut China Selatan, Indonesia dianggap menjadi penengah dan tidak pernah mengeklaim wilayah itu.
Di beberapa kali kesempatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta setiap negara menghargai hukum internasional yang tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang ditetapkan pada 1982.
China semakin menunjukkan sikap asertif
Pakar hukum laut internasional dari Universitas Indonesia, Arie Afriansyah, menilai nota diplomatik itu kian menunjukkan sikap asertif China atas klaim teritorial Laut China Selatan di Natuna.
Kendati demikian pemerintah Indonesia, katanya, tidak perlu bersiap reaktif apalagi bernegosiasi atau mengajukan persoalan sengketa ini ke pengadilan internasional.
Langkah reaktif, kata Arie, akan dianggap bahwa Indonesia mengakui klaim China.
“Indonesia tidak perlu takut, karena Indonesia sudah berpegang pada koridor hukum internasional yang diakui banyak negara. Jadi Indonesia sudah berada dalam jalur yang betul berdasarkan UNLCOS,” jelas Arie.
Suara senada juga diutarakan pengamat hubungan internasional, Aisha Kusumasomantri. Baginya jika pemerintah Indonesia bernegosiasi dengan China justru hanya akan menaikkan eskalasi konflik.
Dan, meskipun China merupakan mitra dagang terbesar Indonesia dan sumber investasi, tapi menurut Aisha hal itu tidak akan membuat posisi Indonesia timpang.
Ia menilai secara diplomatik Indonesia dan China memiliki kemitraan strategis.
“Dalam perdagangan, China bisa saja mengekspor bauksit dari Afrika, tapi selama ini China pilih Indonesia karena pertimbangan Indonesia memiliki kekuatan di ASEAN. Makanya China berusaha tetap mempertahankan hubungan ekonominya.”
“Indonesia pun sadar mengakui China merupakan great power yang sedang raising dan Indonesia bisa mendapat keuntungan ekonomi di bidang perdagangan.”
Apa yang harus dilakukan Indonesia?
Bagaimanapun ancaman serius di Laut Natuna Utara tak bisa diabaikan.
Menurut analisis Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) pada Agustus 2021, Indonesia menghadapi dua persoalan. Pertama adalah kehadiran kapal penangkap iklan ilegal dan juga adanya kapal survei milik China di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
IOJI mengungkapkan, kapal survei milik China di Laut Natuna Utara terdeteksi pada Agustus lalu. Kapal bernama Hai Yang Di Zhi Shi Hao tersebut diduga kuat melakukan aktivitas penelitian ilmiah di wilayah ZEE dengan dikawal kapal coast guard.
Kapal itu beraktivitas sejak 31 Agustus hingga 16 September 2021.
Berdasarkan lintasan kapal survei itu, kapal membentuk pola lintasan cetakan sawah dengan rapi di Laut Natuna Utara. Padahal aktivitas penelitian ilmiah di ZEE Indonesia hanya boleh dilakukan atas persetujuan pemerintah.
Itu mengapa kata Arie dan Aisha, pemerintah Indonesia harus bersiap dengan kondisi tak terduga di Laut Natuna dengan mengerahkan kekuatan keamanan laut.
“Kita harus menjaga kepentingan di lapangan saat pengeboran. Menjaga kru kita di sana.”
“Bahwa kapal patroli China dipersenjatai dan nelayannya juga, ini harus dilihat adanya upaya tertentu dari pemerintah Indonesia untuk bisa menghalau patroli laut China di lepas pantai.”
“Perlu ada penegakan hukum yang kuat.”
Sementara Muhammad Farhan mendesak pemerintah agar memanfaatkan sebesar-besarnya Laut Natuna untuk kepentingan rakyat.
“Pekerjaan rumah itu yang belum terjawab tuntas. Bahwa ada upaya drilling secara serius, tapi jumlahnya harus banyak. Eksplorasi di perikanan juga penting,” katanya.
Sejarah Sengketa Laut China Selatan
Menukil dari Indonesia.go.id sengketa Laut China Selatan muncul pertamakali pada dasawarsa 1970-an, berulang kembali di dasawarsa 1980-an, dan terjadi lagi pada dasawarsa 1990-an, pun tak kurang memanasnya memasuki dasawarsa 2010 dan bahkan hingga kini.
Seperti diketahui, sengketa klaim kepemilikan teritorial di Laut China Selatan sesungguhnya merujuk kepada wilayah kawasan laut dan daratan di dua gugusan kepulauan Paracel dan Spratly.
Ya, kedua gugusan pulau-pulau yang tidak berpenghuni ini bisa dikata ialah titik didih utamanya. Pasalnya, sudah tentu kekayaan mineral pertambangan di kawasan gugusan pulau-pulau tersebut.
Negara-negara kawasan yang terlibat dalam konflik Laut China Selatan lazimnya menggunakan dasar historis dan geografis dalam memperebutkan kepemilikan atas kawasan laut dan dua gugusan kepulauan tersebut.
Tiongkok, misalnya, pada 1947 mengeluarkan peta baru yang merinci klaim kedaulatan mereka terhadap teritorial perairan Laut China Selatan, atau sohor dengan istilah “Sembilan Garis Putus-putus” (Nine-Dashed Line).
Legitimasi negeri tirai bambu didasarkan pada sejarah penguasaan tradisional di masa lampau.
Sementara itu, Filipina, Vietnam, Taiwan, Brunei Darussalam, dan Malaysia, mengklaim bahwa sebagian wilayah Laut China Selatan masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara-negara tersebut berpijak pada Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of Sea (Unclos, 1982).
Indonesia sebenarnya sejak awal bukanlah negara pengklaim.
Indonesia tidak pernah mengklaim wilayah perairan dari Laut China Selatan, yang diperselisihkan oleh Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam di satu sisi, dengan Tiongkok di sisi lain.
Indonesia juga tidak berada dalam perselisihan klaim terhadap dua gugusan kepulauan besar di Laut China Selatan.
Namun sejak 2010 Indonesia jadi “terlibat” dalam sengketa Laut China Selatan, setelah China secara sepihak mengklaim terhadap keseluruhan perairan Laut China Selatan.
Termasuk di dalamnya ialah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, yaitu sebuah kawasan di utara kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau.
Ketika itu Indonesia berupaya menahan kapal-kapal penangkap ikan Tiongkok di Laut China Selatan, namun kemudian disusul nota protes pemerintah Tiongkok yang meminta kapal itu dilepaskan.
Kasus serupa terjadi kembali pada 2013 dan berpuncak di tahun 2016.
Ya, pada 17 Juni 2016, sebuah kapal Angkatan Laut bernama KRI Imam Bonjol, menghadapi tujuh kapal nelayan dan dua kapal coast guard di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Menarik dicatat di sini, jika di tahun 1990-an Kementerian Luar Negeri Tiongkok sekadar menyiratkan bahwa perairan di utara kepulauan Natuna ialah “daerah penangkapan ikan bagi Tiongkok dari dulu” (traditional Chinese fishing grounds), maka sejak 2016 pemerintah Tiongkok untuk pertama kalinya menyatakan hal ini secara eksplisit.
Pada 23 Juni 2016, Presiden Joko “Jokowi’ Widodo mengenakan jaket bomber, ia menaiki KRI Imam Bonjol, dan mengadakan rapat kabinet terbatas di sana.
Kunjungan Presiden Jokowi ke Natuna dimaksudkan untuk mengirim sinyal ke pemerintah Tiongkok di Beijing, bahwa Indonesia akan melindungi hak-hak kedaulatan di ZEE-nya.
Lebih dari itu, Indonesia segera bergerak sigap. Pada 2017, Indonesia meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia versi baru.
Peta tersebut menitikberatkan pada perbatasan laut Indonesia dengan negara lainnya. Nama Laut China Selatan juga diganti menjadi Laut Natuna Utara.
Nama perairan yang diubah itu hanyalah wilayah laut dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, sesuai konvensi Unclos 1982.
Upaya penamaan Laut Natuna Utara juga dilakukan Indonesia setelah adanya temuan fakta dari Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag-Belanda pada 2016, terkait perselisihan Laut China Selatan antara Filipina dan Tiongkok.
Pengadilan Arbitrase menyimpulkan, bahwa klaim sepihak dari Tiongkok berdasarkan pada konsep nine-dashed line itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum atau historis.
Belakangan, isu seputar klaim Tiongkok atas teritorial perairan Laut China Selatan ini mengemuka kembali di Indonesia.
Ini terjadi setelah kapal pencari ikan dan coast guard milik Tiongkok berlayar masuk di kawasan perairan Natuna, yang berdasarkan Unclos 1982 termasuk kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Mengulangi momen peristiwa di 2016, pada 8 Januari 2020 Presiden Jokowi kembali mengunjungi Laut Natuna Utara dengan KRI Usman Harun.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga menempuh jalur diplomasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan melayangkan nota protes terhadap pemerintah Tiongkok melalui duta besar mereka di Jakarta.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia akan mengedepankan diplomasi damai untuk menyelesaikan persoalan sengketa ini. Setidaknya ada empat sikap dan langkah Indonesia merespons kasus ini, yaitu:
Pertama, menyatakan bahwa Tiongkok telah melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Indonesia juga menolak klaim dari Tiongkok terkait wilayah yang mereka klaim sebagai traditional fishing ground, yang menurut kacamata hukum internasional dianggap tidak memiliki landasan hukum.
Kedua, Indonesia menolak klaim penguasaan perairan Laut Natuna Utara atas dasar Nine Dash Line. Ketiga, TNI akan melakukan operasi penjagaan secara intensif di kawasan Laut Natuna. Dan terakhir atau keempat, peningkatan kegiatan ekonomi di sekitar wilayah perairan Laut Natuna atau kawasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.
Forum Regional ASEAN
Setengah abad lebih pasang surut konflik di kawasan Laut China Selatan telah terjadi, dan hingga kini problem ketegangan kawasan ini masih jadi pekerjaan rumah bagi ASEAN.
Belakangan negara-negara di luar kawasan ASEAN seperti Amerika, Jepang, Australia, India, dan Rusia, juga terlihat terlibat. Keterlibatan mereka bukan tidak mungkin justru membuat sengketa di kawasan Laut China Selatan makin rumit.
Mengantisipasi ini, negara-negara anggota ASEAN—melalui Forum Regional ASEAN—sejak awal dekade 1990-an telah mengambil inisiatif untuk merespons potensi meningkatnya konflik di Laut China Selatan.
Pada 22 Juli 1992 di Manila-Filipina, para Menteri Luar Negeri dari negara-negara anggota ASEAN mengeluarkan ASEAN Declaration of Conduct on the South China Sea.
Deklarasi ini berisi seruan kepada semua pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan damai dan diterapkannya prinsip Treaty of Amity and Cooperation (TAC).
Sepuluh tahun kemudian, pada 4 November 2002 kesepakatan formal berhasil dicapai. ASEAN-Tiongkok sepakat mengeluarkan Declaration on Conduct of the Parties in the South China Sea (DOC).
Ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja. Deklarasi ini berisikan komitmen ASEAN-Tiongkok untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, menghormati freedom of navigation di Laut China Selatan, dan komitmen untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Sembilan tahun kemudian, pada 2011 ASEAN-Tiongkok berhasil menyepakati Guidelines for the Implementation of the DoC (Declaration on Conduct of the Parties in the South China Sea).
Keberhasilan merumuskan guidelines ini sering disebut sebagai terobosan dan capaian besar ASEAN di tahun 2011. Indonesia saat itu ialah ketua forum regional tersebut.
Kesepakatan ini juga merupakan langkah awal dimulainya pembahasan Code of Conduct in the South China Sea (CoC). Code of Conduct ini sedianya berfungsi sebagai mekanisme operasional terkait pencegahan konflik, yakni dengan mengatur tata perilaku negara-negara yang bersengketa secara efektif di dalam kawasan Laut China Selatan.
Nah, bicara perihal upaya perumusan kode etik antara ASEAN-Tiongkok, pada 3 November 2019 lalu di Bangkok-Thailand telah dirumuskan pernyataan bersama antara para pemimpin negara-negara anggota ASEAN dan Tiongkok.
Ada delapan belas pernyataan bersama hasil kesepakatan forum ASEAN-China Summit ke-22. Sementara itu, forum ASEAN-China Summit sendiri ialah bagian dari forum KTT ASEAN ke-35.
Pada poin kedelapan belas terlihat adanya capaian kemajuan diplomasi penanganan sengketa di kawasan Laut China Selatan. Poin kedelelapan belas ini memastikan, pentingnya menjaga dan mengutamakan perdamaian, keamanan, stabilitas, keselamatan, dan kebebasan navigasi masuk dan keluar di kawasan Laut China Selatan.
Tujuannya ialah memahami bersama kemanfaatan dari Laut China Selatan sebagai kawasan yang damai, stabil, dan makmur.
Pernyataan bersama ini juga kembali menggarisbawahi pentingnya implementasi secara efektif dan sepenuhnya atas Declaration on Conduct of the Parties in the South China Sea 2002.
Lebih jauh, pernyataan bersamaan forum ASEAN-Tiongkok itu menyimpulkan bahwa, penyelesaian pembacaan bersama atas rancangan naskah tunggal risalah Code of Conduct in the South China Sea patut segera dituntaskan, di mana tahapan-tahapannya (timeline) telah disepakati bersama.
Selain menyambut baik pencanangan proses pembacaan kedua sebagai kelanjutan dari proses yang telah berlangsung (first reading), forum ini memperkirakan tiga tahun atau kurang dari itu diharapkan forum konsultasi terkait Code of Conduct in the South China Sea (CoC) dapat diselesaikan.
Menarik digarisbawahi di sini, bahwa pernyataan bersama forum ASEAN-Tiongkok itu juga telah bersepakat untuk mendorong tercapainya resolusi damai terhadap penyelesaian sengketa dengan merujuk pada hukum internasional Unclos 1982.
