SwaraID – Palembang, (05/10/20) : Erwin (37) dan Muhammad Ikhsan (38) berhasil diringkus Tim Gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang akibat mencuri dirumah kosong (kost) . Keduanya berhasil diringkus di rumah masing-masing pukul 12.00 Wib, diketahui kedua pelaku warga JL. Makrayu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
AKBP Nuryono Kasat Reskrim Polrestabes Palembang yang diwakili AKP Robert Sihombing Kanit Pidum dan Tekab 134 mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Ditangkapnya kedua pelaku berawal laporan dari Danil Liu (32) pemilik rumah kos warga Jl. Trikora Lr. Swakarya I, Kecamatan IB I yang melapor ke Polrestabes Palembang. Setelah mendapatkan laporan anggota melakukan penyelidikan.
“Ada banyak barang dan perabotan yang hilang. Pemilik rumah kos mengaku kehilangan AC 30 unit, Tv 32 Unit, Gardu listrik 2 unit, receiver CCTV satu unit dan masih banyak lagi. Setelah di interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Memang modus operasinya mengincar rumah kos yang sedang kosong. Setelah mengetahui situasi di lokasi pencurian, kedua pelaku melancarkan aksi mereka” Tambah Nuryono.
Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian seperti springbed, bantal, selimut, serta kloset duduk juga menjadi sasaran kedua pelaku.Menurut AKBP Nuryono, akibat pencurian tersebut pemilik rumah kos mengalami kerugian hampir 500 juta.
Ikhsan (38) salah satu pelaku pencurian mengaku,
” Saya mencuri barang-barang didalam rumah kos menggunakan mobil pick up” akunya.
AKBP Nuryono menegaskan, “Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun.” Tutupnya.
