Setelah DPM-PTSP mengeluarkan izin penggunaan jalan, maka pihak perusahaan diperbolehkan melakukan aktivitas
SWARAID, BANYUASIN: Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banyuasin menggelar rapat pemantapan dalam rangka usulan izin dispensasi jalan sebagai akses eksplorasi sumur Rimbo 1 di Desa Rimba Alai kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Bertempat di ruang rapat DPM-PTSP kabupaten Banyuasin, rapat diikuti oleh Dinas PUTR, DLH, Dishub, Camat dan Kepala Desa serta Pt. Sele Raya Belida selaku pihak yang mengajukan izin.
Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Kantor Desa Plajau Ulu , berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa setempat tim survei telah meninjau ke lapangan.
Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M. Si. Kepala Dinas DPM-PTSP Kabupaten Banyuasin mengatakan, rapat bersama PT. Sele Raya Belida (SRB) hari ini merupakan rapat mediasi terkait perizinan penggunaan jalan untuk mobilisasi alat berat Perusahaan yang akan melewati jalan di 7 Desa.
“Hari ini kita lakukan mediasi terkait perizinan penggunaan jalan mobilisasi dan demobilisasi rig pengeboran minyak di Desa Desa Rimba alai, kendaraan perusahaan Pt. SRB yang akan melintas di 7 Desa dan berlangsung selama satu Minggu, rapat ini juga melibatkan steakholder yang ada di Kabupaten Banyuasin, seperti Dinas Perhubungan, Polres Banyuasin diwakili, Kodim Banyuasin diwakili, Camat, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Dinas PU, serta Tujuh Kepala Desa dan Satu Lurah,” kata Ali, Rabu (4/10/22).
Lanjut dikatakan Ali, setelah DPM-PTSP mengeluarkan izin penggunaan jalan, maka pihak perusahaan diperbolehkan melakukan aktivitas. Pihaknya berharap hasil Bumi yang ada di Desa Rimba Alai bisa berhasil di Eksplorasi agar masyarakat mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut.
“Kami berharap kegiatan ini mendapatkan hasil, dan masyarakat dapat membantu serta mendukung kegiatan ini, begitu pula dengan perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, memberikan CSR ke mereka, melibatkan warga untuk bekerja ,” ujarnya.
Namun dari pada itu, para pihak menyepakati bahwa sebelum PTSP mengeluarkan izin tersebut, pihak Pt. SRNB diminta untuk melakukan perbaikan jalan yang kini kondisinya banyak berlobang parah. Dengan harapan kendaraan alat berat bisa beraktivitas dengan lancar.
Sementara itu, Manager Produksi Pt. SRB Kusno mengungkapkan bahwa, berat bobot apling ringan kendaraan yang akan ditempatkan kedalam area proyek sekitar 4-5 ton, untuk pemanfaatan sumber daya manusia sesuai harapan masyarakat, kita prioritaskan tenaga kerja sekitar.
“Untuk pengeboran, estimasi dipertengahan Nopember, setelah mendapat izin penggunaan jalan, kita akan setting-setting peralatan rig, sebab untuk mobilisasi butuh waktu juga, setelah proses ini baru kita laksanakan pengeboran,” kata Kusno.
