29 Agustus 2025 - 22:28 WIB | Dibaca : 1,872 kali

PT SAL Tegaskan Inventarisasi PT SPP Tidak Sah

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Palembang – Sengketa panjang antara PT. Sri Andal Lestari (SAL) dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berujung pada pelelangan aset perusahaan terus bergulir. Setelah PT. Sejati Pangan Persada (SPP) keluar sebagai pemenang lelang, kini muncul konflik baru terkait upaya inventarisasi aset yang dilakukan di lapangan.

Kuasa hukum PT. SAL menilai langkah inventarisasi yang dilakukukan PT. SPP pada Kamis (28/8/25) tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum.

Mereka menyebut kegiatan itu telah bergeser menjadi eksekusi paksa yang justru mengabaikan penetapan pengadilan yang masih berlaku.

Dalam keterangannya, kuasa hukum mengungkapkan adanya penggunaan kekuatan aparat bersenjata yang mendampingi PT. SPP saat masuk ke kawasan HGU dan HGB milik perusahaan. Situasi itu dinilai mencerminkan upaya penguasaan paksa, bukan inventarisasi.

Tak hanya itu, mereka juga menuding sejumlah oknum aparat melakukan tindakan represif terhadap pekerja. Bentuk kekerasan yang dilaporkan mulai dari pemukulan, penembakan gas air mata, penyemprotan air dengan mobil taktis, hingga penangkapan pekerja yang mencoba bertahan.

“Cara-cara ini telah menimbulkan ketakutan serta melukai pekerja yang seharusnya dilindungi,” kata Advocat Yusrizal, kuasa hukum PT. SAL pada konfrensi pers, Jumat (29/8/2025).

PT. SAL menegaskan, seharusnya eksekusi tidak dapat dilakukan karena Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah mengeluarkan penetapan penundaan eksekusi dengan nomor 2/Pdt.Eks/RL/2025/PN.Pkb. Isi penetapan itu menunda eksekusi sampai perkara lain memperoleh keputusan tetap.

Namun, menurut mereka, ketentuan tersebut diabaikan. Aparat bersama PT. SPP justru bertindak seolah-olah penguasaan aset sudah sah, padahal proses hukum masih berjalan di berbagai tingkatan peradilan.

Perusahaan juga menyebut akibat tindakan itu mereka mengalami kerugian material dan immaterial. Setidaknya tujuh pekerja ditahan dengan tuduhan yang dianggap tidak relevan dengan situasi di lapangan.

Di sisi lain, PT. SAL menyinggung masih adanya perkara hukum lain terkait sengketa dengan BRI dan Kantor Lelang Negara Palembang. Sejumlah gugatan mulai dari perkara kasasi, banding, hingga gugatan perdata di Jakarta Pusat masih berproses di pengadilan.

Menurut mereka, proses lelang yang dimenangkan PT. SPP juga tidak wajar. Penurunan harga lelang yang signifikan dalam waktu singkat menimbulkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang serius.

Untuk itu, perusahaan telah menempuh berbagai jalur hukum, antara lain gugatan perlawanan, bantahan, hingga gugatan ke PTUN Palembang. Semua itu, tegas mereka, dilakukan demi memastikan aturan hukum ditegakkan tanpa intervensi.

Pihak kuasa hukum pun meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas. Mereka menuntut agar oknum aparat yang terlibat diproses serta aset dikembalikan kepada PT. SAL sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar negara hadir dan tidak membiarkan hukum diinjak-injak oleh kepentingan pihak tertentu,” tegas kuasa hukum.