5 Februari 2021 - 10:30 WIB | Dibaca : 1,530 kali

Program Perisai ; Upaya Pemerataan Sosial ke Seluruh Pekerja

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (05/02/2021): Program perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) adalah program perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk menggaet para pekerja menengah ke bawah  menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Dimana BPJS Ketenagakerjaan merekrut agen dari organisasi yang telah legal berbadan hukum serta juga membentuk kantor sebagai wadah dari tim agen Perisai yang ditugaskan untuk mensosialisasikan dan meng-akusisi pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja usaha-usaha skala mikro dan pekerja non upah.

Dengan mengadopsi sistem keagenan jaminan sosial di Jepang, program Perisai BPJS Ketenagakerjaan baru di launching pada tahun 2018 lalu. Agen Perisai ini selain menambah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,  juga membantu memfasilitasi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar melalui perisai, ketika terjadi resiko  kecelakaan saat berkerja.

Seperti di kota Palembang, menurut Agus Theodorus Parulian Marpaung, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang menyebutkan, sejak awal peresmian program Perisai yang telah terdaftar menjadi agen Perisai di Kota Palembang terdapat sebanyak 38 agen Perisai yang terdiri dari 14 kantor agen Perisai.

Baca Juga :  Laga Gengsi ! Tuan Rumah Vs 3 Tim Kuat Fourfeo Cup 2020

“Di tahun 2021 ini kita berharap sistem keagenan, atau sistem kerja ini bisa lebih berkembang lagi sehingga tujuan Pemerintah, tujuan negara untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh masyarakatnya bisa lebih cepat tercapaikan”.

Lebih jauh, Theo Marpaung menjelaskan setiap agen Perisai yang dapat meng-akusisi sebanyak mungkin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Theo Marpaung menyebutkan ada insentif resmi yang diberikan kepada agen Perisai dari BPJS Ketenagakerjaan, yang mana telah diatur dalam kesepakatan kerjasama yang telah diatur pada tingkat pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Selain mendapatkan fee dari tiap kali penambahan kepesertaan, Theo memaparkan terdapat akumulasi iuran sebesar 7.5% yang diterima, atas setiap iuran yang terkumpul dari peserta agen tersebut.

“Apabila setiap agen mereka itu berhasil mengakuisisi sebanyak-banyaknya pekerja sehat dan pekerja yang patut memang untuk mendapatkan jaminan sosial, maka akan ada timbal balik insentif fee yang resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan itu sudah diatur di dalam kesepakatan kerja sama dari tingkat pusat.” Jelasnya.

Theo Marpaung menjelaskan sebelum menjadi agen Perisai dan bahkan membentuk kantor Perisai, menurut Theo Marpaung yang paling ideal pertama setiap agen wajib telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah selanjutnya, Kantor Perisai wajib mendapatkan izin legalitas dari Pemerintah Daerah. Membentuk struktur organisasi dan susunan kepengurusan. Serta memiliki buku rekening tabungan sesuai dengan bank yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dan terakhir fotokopi data identitas dari setiap agen dari Kantor Perisai.

Baca Juga :  Lebih Spesifik ! Kabid Kesehatan Masyarakat Jelaskan Perihal Vaksinasi

“Ada pernyataan bahwa agen perisai bertanggung jawab terhadap apa yang dia kerjakan dan apabila terjadi froud atau tindakan gratifikasi, agen menanggung sendiri resikonya secara hukum dan ini akan dimonitoring dan evaluasi secara berkala oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.”

 

Komentar