SWARAID, PALEMBANG: Kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin masih bergulir.
Pemilik panti bernama M Hidayatullah alias Dayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polrestabes Palembang.
Ini ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Minggu (26/02/23).
Ngajib mengatakan, tersangka ini ada tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan anggota kami, anak-anak sendiri kegiatannya tidak disiplin, maka pelaku melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap korban,” ujar Mokhamad Ngajib.
Kombes Ngajib menambahkan, kejadian tersebut dilakukan oleh oknum pemilik panti asuhan pada sejak 15-20 Februari 2022 lalu.
“Dan aksi pelaku ini memang sudah sering dilakukan kepada anak-anak panti. Ketika melakukan Kekerasan sering divideokan dan hinggi kini anak-anak tersebut yang viralkan video sudah kita lindungi,” ungkap Mokhamad Ngajib.
Sebagai tindaklanjutnya, ke 18 orang anak ini sudah di alihkan atau dipindahkan sementara ke tempat panti asuhan milik Kementerian Sosial.
“Kami juga sudah meletakkan polwan untuk melindungi dan menghibur para anak-anak panti tersebut,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, usai melakukan pra rekontruksi, tim penyidik langsung memasang garis polisi atau police line di depan pagar panti asuhan Fisabilillah Al Amin yang terletak di Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Pemasangan police line tersebut disaksikan oleh warga sekitar serta anggota lainnya di tempat lokasi, Minggu (26/02/23) siang.
Tampak salah satu anggota memberikan arahan kepada masyarakat sekitar untuk tidak mendekatinya dan apabila terjadi apa-apa silakan lapor ke kepolisian terdekat.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan anggotanya telah memasang garis police line atau garis polisi di lokasi tersebut.
“Kami inisiatif memasang rambu supaya masyarakat untuk tidak melintasi lokasi,” kata Haris Dinzah.
“Intinya masyarakat jangan dulu melintasi dan mendekat masih dalam pemeriksaan polisi,” ujar Haris Dinzah.
