15 September 2022 - 17:24 WIB | Dibaca : 808 kali

Polisi Pukul Anggota PM di Depan Taman Makam Pahlawan, Diamankan !

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman KM 3,5 tepatnya depan Taman Makam Pahlawan Ksatria ksetra Siguntang

SWARAID, PALEMBANG: Beredar video berdurasi 1 menit 24 detik yang memperlihatkan aksi pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap anggota Polisi Militer (PM) DENPOM II/SWJ yang tengah bertugas melakukan pengaturan lalu lintas, Selasa (13/9/22).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman KM 3,5 tepatnya depan Taman Makam Pahlawan Ksatria ksetra Siguntang.

Berawal dari saat anggota PM itu tengah mengantar salah satu siswa MTS menyebrang jalan.

Tak lama, personel PM itu kembali melanjutkan mengatur lalu lintas yang terpantau dalam rekaman cukup ramai.

Tak lama datanglah seorang anggota polisi yang mengenakan pakaian berwarna merah dengan mengendarai sepeda motor berwarna hitam.

Tanpa alasan, oknum polisi itu secara tiba-tiba langsung mendaratkan tamparan keras ke arah kepala anggota PM tersebut hingga membuat helm berwarna putih yang dikenakan terhempas ke jalan.

Hingga akhirnya kedua anggota tersebut sempat terlibat adu pukul, barulah tak lama anggota polantas yang juga berada di lokasi berusaha melerai keduanya.

Akibat peristiwa itu, anggota PM tersebut langsung melaporkan aksi pemukulan itu ke SPKT Polda Sumsel.

Belakangan diketahui pelaku merupakan polisi yang bertugas di Biddokes Polda Sumsel berinisial Bripka SL yang melakukan pemukulan terhadap anggota TNI AD yakni Prada IF.

Dari laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Unit 4 subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Sementara informasinya Bripka SL pun juga langsung dilakukan penahanan di gedung Bid. Propam Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi menjelaskan saat ini, bripka SL masih dilakukan pemeriksaan.

Ia pun membenarkan, untuk oknum polisi tersebut bertugas di Biddokes Polda Sumsel.

“Pasti akan kita proses, kita lihat dari laporannya, untuk sanksinya kan ada dua, disiplin akan diproses oleh propam, pidananya akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel,” ujarnya.