24 Juli 2025 - 07:57 WIB | Dibaca : 6,780 kali

Perusahaan Roti Jordan Diduga Eksploitasi Karyawan Perempuan Lewat Shift Malam Nonstop

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Banyuasin ~ PT. Tirta Musi Laju (Jordan Bakery) kembali menjadi sorotan usai muncul dugaan praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi terhadap karyawan perempuan. Salah satu pekerja mengaku dipaksa bekerja dalam shift malam secara terus-menerus selama satu bulan penuh tanpa pergantian shift maupun hari libur.

Dina, karyawan perempuan yang sudah bekerja selama enam bulan di perusahaan tersebut, mengaku mengalami perlakuan kerja yang melelahkan dan tanpa jeda.

Selama bulan terakhir masa kerjanya, Dina dijadwalkan shift malam tanpa rotasi, masuk kerja pada malam hari, dan kembali bekerja keesokan harinya tanpa istirahat yang layak.

“Bulan itu saya masuk malam terus, dari jam delapan malam sampai pagi. Minggunya pun masuk lagi. Tidak pernah libur, tidak pernah diganti shift,” ujar Dina, saat diwawancarai bersama keluarganya, Rabu (23/7/2025).

Dina juga menyampaikan bahwa selama bekerja, dirinya tidak pernah mengambil izin sakit, bahkan saat kondisi fisik menurun. Namun, bukannya mendapat penghargaan, perusahaan justru memutus kontraknya dengan alasan dinilai lambat dalam bekerja.

Perusahaan menyatakan pemutusan hubungan kerja dilakukan karena evaluasi kinerja. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wiji, selaku Humas PT. Tirta Musi Laju usai dikonfirmasi tim Swara. Id.

“Berdasarkan laporan pengawas produksi, dia dianggap lambat,” jelas Wiji. Namun, rekan kerja Dina menilai kinerjanya cukup baik dan tidak pernah bolos.

Kondisi ini tidak hanya memunculkan pertanyaan soal etika, tetapi juga soal legalitas. Berdasarkan Permenakertrans No. PER.03/MEN/1989, pekerja wanita tidak boleh dijadwalkan shift malam secara terus-menerus dan wajib diberikan libur minimal satu hari dalam seminggu.

Sementara itu, Pasal 79 UU Ketenagakerjaan juga mengatur hak atas waktu istirahat mingguan dan cuti tahunan.

Yusuf, seorang pegawai Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, melalui konfirmasi singkat, menyatakan bahwa praktik tersebut nerpotensi menyalahi aturan ketenagakerjaan.

“Itu jelas bisa pelanggaran. Pekerja wanita tidak boleh diperlakukan seperti itu,” ujarnya. Dina telah diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Disnaker guna ditindaklanjuti.

Selain persoalan shift, status kerja Dina juga dipertanyakan. Ia sebelumnya menjalani masa magang selama tiga bulan dan training selama tiga bulan.

Namun, pola rekrutmen seperti ini dinilai bermasalah jika digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan mengangkat karyawan tetap.

Dalam Permenaker No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa pemagangan tidak boleh menggantikan posisi tenaga kerja tetap dan wajib memiliki perjanjian yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari pihak manajemen PT. Tirta Musi Laju terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja ini.