Bakri mengantar sabu yang ditaksir senilai 1,5 miliar tersebut ke daerah Simpang Lumut Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, dengan upah Rp 30 juta
SWARAID, BANGKA: Kasus tertangkapnya kurir narkotika jenis sabu-sabu di Provinsi Bangka Belitung Maret lalu telah memasuki masa persidangan.
Diakui tersangka Muhammad Bakri, ia menyembunyikan 1,5 kilogram sabu di bawah jok mobil Toyota Avanza miliknya.
Rencanya, sabu senilai Rp 1,5 miliar tersebut, akan diterima Rustami di sekitar Masjid An Nur, Simpang Belinyu, Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namun, belum sempat berpindah tangan, keduanya lebih dulu disergap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Maret 2022 lalu.
Demikian diungkapkan Hary, Anggota BNNP Bangka Belitung, saat memberikan keterangan di sidang Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (10/8/22).
“Mereka Bakri dan Rustami kami tangkap di sekitar Masjid Anur simpang Belinyu, mereka belum sempat transaksi, untuk barang bukti 1,5 kilogram sabu di simpan Bakri di bawah jok mobilnya,” kata Hary.
Sebelumnya, Selasa 15 Maret 2022 Bakri, diperintahkan Hadi (DPO) mengambil narkotika jenis sabu di depan Kampus UNSRI di Bukit Besar Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Bakri diminta menemui dan mengambil paket narkoba dari tangan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Yamaha R15 warna merah.
Kemudian Hadi meminta Bakri mengantar sabu yang ditaksir senilai 1,5 miliar tersebut ke daerah Simpang Lumut Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, dengan upah Rp 30 juta.
Sekira pukul 15.00 WIB, Bakri berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan NoPol BG 1632 MC melaluiPelabuhan Tanjung Api-api menuju Pelabuhan Tanjungkalian Muntok
Sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa tiba di Masjid Simpang Belinyu untuk menyerahkan 15 paket sabu berisi dengan berat 1,5 kilogram.
