SWARAID, JAKARTA : Pengumuman hasil seleksi CPNS 2021 dimulai pada hari ini. Pengumuman hasil seleksi CPNS bisa dilihat di SSCASN dan dilakukan oleh instansi masing-masing
“Iya (pengumuman hari ini), oleh instansi,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama saat dihubungi, Kamis (23/12/21) melansir Okezone.
Hal ini sebagaimana Surat Kepala BKN No. 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.
Di mana berdasarkan surat tersebut pengumuman dimulai hari ini tanggal 23 sampai 24 Desember 2021.
Pengumuman ini bisa dilihat di SSCASN dan dilakukan oleh instansi masing-masing,
“Silahkan dilihat di website resmi masing-masing,” katanya.
Seluruh instansi yang membuka seleksi CPNS akan mengumumkan di bulan Desember ini. Seperti diketahui sebanyak 275.470 peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pemerintah pun menargetkan dapat menerbitkan NIP bagi peserta yang lolos CPNS pada Januari 2022.
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui Situs SSCASN
-Buka laman sscasn.bkn.go.id
-Login dan masukkan NIK serta password Anda
-Setelah login, maka akan memuat resume pendaftaran dilengkapi keterangan kelolosan setiap tahap, termasuk informasi hasil SKD dan SKB CPNS yang akan ditampilkan di halaman website
Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui Kanal Resmi Instansi
Peserta dapat mengecek pengumuman melalui laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Caranya, Anda dapat membuka website penerimaan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.
Perhitungan Nilai SKD dan SKB
Diketahui, pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.
Nilai tes SKB akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Adapun aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;
c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
