SWARAID, JAKARTA: Sempat menimbulkan keresahan di kalangan pengguna, WhatsApp yang merupakan aplikasi pesan dengan jumlah pengguna terbanyak belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ancaman pemblokiran pun dilakukan jika tak juga mendaftar hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 20 Juli 2022.
Hingga akhirnya mendekati deadline, Selasa (19/7/22) pukul 23.31 WIB WhatsApp didaftarkan sebagai PSE oleh perusahaan yang sama yang mendaftarkan Instagram dan Facebook, yakni Facebook Singapore PTE. LTD. Sebagaimana terpantau pada situs resmi PSE Kominfo.
Rinciannya, whatsapp.com, dengan alamat web.whatsapp.com memiliki nomor registrasi 004994.06/DJAI.PSE/07/2022′ WhatsApp Messenger dengan alamat apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997 terdaftar dengan nomor 004994.05/DJAI.PSE/07/2022.
Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut Meta Group, induk perusahaan Instagram, Facebook, dan WhatsApp, segera mendaftarkan perusahaannya sebelum tenggat akhir, 20 Juli.
“Kami berkomunikasi di antaranya dengan Meta Group, Mereka menyampaikan komitmen mereka akan segera mendaftar sebelum tanggal 20,” ucapnya, Senin (18/7/22) malam.
Selain itu, Dedy mengklaim manajemen Google akan mendaftar selambat-lambatnya pada Selasa (19/7/22).
“Sub-domain atau sub-industri dari Google beberapa belum daftar, tapi kami mendapatkan informasi dari manajemen Google Indonesia bahwa mereka akan mendaftar selambat-lambatnya besok. Itu untuk selain Google Cloud Indonesia,” tuturnya.
Selain aplikasi-aplikasi di atas, sejumlah PSE besar asing juga tampak sudah mendaftar di antaranya Telegram, Spotify, TikTok, Netflix, hingga game online Mobile Legends, Genshin Impact, PUBG Mobile.
Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu memberi sanksi pemutusan akses alias blokir jika tak mendaftar PSE.
