Dari keterangan tersangka, ada keterlibatan pengawas SPBU
SWARAID, PALEMBANG: Keterangan dari dua tersangka penyalahgunaan BBM subsidi yang ditangkap Satgas Operasi ilegal drilling, ada keterlibatan pengawas SPBU yang berperan sebagai penyuplai ribuan ton BBM jenis solar, Rabu (07/12/22).
Beberapa waktu lalu, sebelum masa kerja Satgas Ops Ilegal Drilling dinyatakan berakhir. Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua pelaku sekaligus saat melakukan pengisian BBM di SPBU Martapura menggunakan mobil dengan tangki modifikasi.
Dua tersangka tersebut yakni BH alias Bobby (37) warga Kel. Kota Baru, Kec. Martapura, Kab. Oku Timur, dan WS alias wahyu (30) warga Desa Karang Endah, Kec Semendawai Suku III, Kab. Oku Timur, Rabu (30/11/22).
Saat ungkap kasus, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan modus operandi dari kedua pelaku melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan mobil dengan tangki modifikasi yang menampung 1000 liter.
“Mereka ini ada koordinasi dengan petugas pengawas SPBU untuk mendapatkan BBM jenis solar dengan jumlah banyak,” ucapanya
AKBP Putu menjelaskan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini juga membeli dengan harga lebih mahal dari oknum petugas SPBU Pertamina yang berada di jalan lintas timur, Kec Martapura Oku Timur tersebut.
“Dari keterangan tersangka, ada keterlibatan pengawas SPBU, sebab mereka membeli lebih mahal dari harga normal yang semestinya Rp6.800, kemudian kedua pelaku membeli dari pengawas SPBU dengan harga Rp9000,” terangnya.
“Artinya oknum pengawas SPBU mendapat keuntungan Rp2200 perliternya, jadi bila 1000 liter yang dibeli tersangka, pengawas SPBU tersebut mendapat keuntungan dua juta lebih,” terangnya.
Sementara dijelaskan, kedua tersangka ini sudah melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini semenjak enam bulan terakhir.
Dimana BBM jenis solar yang mereka beli tersebut dijual langsung ke pengecer di wilayah kabupaten Oku Timur.
“Dalam seminggu kedua tersangka ini bisa tiga sampai empat kali melakukan kegiatan ini, dengan keuntungan tiga sampai empat juta rupiah perminggunya,” terangnya.
Sebelumnya, dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi diringkus tim Satgas Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melakukan pengisian di SPBU yang berada di Martapura, Oku Timur.
Dalam kasus ini dua orang pelaku yang diamankan yakni BH alias Bobby (37) warga Kel. Kota Baru, Kec. Martapura, Kab. Oku Timur, dan WS (30) warga Desa Karang Endah, Kec. Semendawai Suku III, Kab. Oku Timur, Rabu (30/11/22).
Kedua pelaku tertangkap tangan saat berada di SPBU di Jalan Lintas Timur, Martapura, Oku Timur, tengah melakukan pengisian BBM Solar dengan menggunakan tangki modifikasi kapasitas 1000 liter.
“Kedua pelaku ini melakukan tindak pidana mengangkut atau melakukan kegiatan niaga minyak subsidi,” jelas Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani, saat ungkap kasus di (6/12/22).
Bersama pelaku polisi mengamankan dua unit kendaraan milik masing masing pelaku berupa dua unit Minibus L300 tangki modifikasi dengan kapasitas 1000 L dengan nopol BG 1083 ZP yang menampung 865 liter BBM solar milik tersangka WS.
Satu kendaraan lainya dengan nopol BG 1311 NT dengan kapasitas tangki 1500 liter, yang berisikan BBM solar sebanyak 1000 liter milik BH alias Bobby.
Atas ulah pelaku disangka melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diganti pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja.
“Pelaku terancam penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 60 miliar,” pungkasnya.
