10 September 2022 - 14:51 WIB | Dibaca : 951 kali

Pengacara Bripka RR Beberkan Pengakuan Kliennya; Tidak Punya Niat Jahat !

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Jadi beberapa kali ditanya, Bripka Ricky tidak melihat Ferdy sambo menembak Brigadir J. Cuma melihat Pak Sambo tembak dinding

SWARAID, JAKARTA: Pengacara Bripka RR salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J, Erman Umar menceritakan pengakuan kliennya usai pemeriksaan lanjutan untuk kelengkapan berkas di Bareskrim Polri, Kamis (8/9/22).

Erman mengatakan, kliennya tidak tau perihal adanya peristiwa pelecehan Putri Candrawathi di Magelang.

Saat kejadian, RR sedang dalam perjalanan menuju sekolah anak Ferdy Sambo bersama Bharada E.

Dalam perjalanan, Bharada E ditelepon Putri Candrawathi, ia diminta untuk kembali ke rumah dinas di Magelang.

Setibanya di rumah, Bripka RR tidak melihat penghuni rumah di lantai satu, lantas naik ke lantai dua, didapati tersangka Kuat Ma’ruf (KM) dalam keadaan tegang dan juga panik.

“Klien saya bertanya ke Kuat ada apa? Dijawab oleh Kuat tidak tahu itu si Josua ngapain kok ditanya lari,” kata Erman menirukan ucapan Bharada E.

Ketika itu, dijelaskannya, kliennya melihat Brigadir J berupaya masuk bertemu Putri Candrawathi di kamarnya tetapi ditahan memakai pisau oleh tersangka KM.

Erman menuturkan, Bripka RR sempat mencari tau apa yang sebenarnya terjadi, RR lantas menemui Putri Candrawathi di kamar dan menanyakan apa yang terjadi.

Namun, tidak mendapat jawaban, yang ada Putri menanyakan balik dimana Brigadir J.

Kemudian Bripka RR pun mencari Brigadir J dan menyampaikan pesan bahwa Putri Candrawathi untuk memanggil Brigadir J.

Setelah itu, Brigadir J masuk kamar, lalu Bripka RR ke luar dan tidak mendengar apa yang mereka bicarakan.

“Bripka Ricky sempat bertanya kepada Josua ada apa, tapi dijawab sudah tidak ada apa-apa Bang. Jadi selama di Magelang, Bripka Ricky Rizal tidak mendapatkan informasi tentang pelecehan,” ujarnya.

Sementara di rumah Ferdy Sambo di Saguling III, RR diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Erman menjelaskan, kliennya menolak perintah atasannya itu lantaran tidak berani dan tidak kuat. Hingga kemudian ia diminta untuk memanggil Bharada E.

Erman mengatakan kliennya tidak terpikir akan ada peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, apalagi itu dilakukan di rumah dinas.

Ketika diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Bripka RR sempat berpikir ada peristiwa apa yang sebenarnya terjadi, karena pada saat itu Ferdy Sambo terlihat terguncang dan menangis.

“Bripka Ricky dalam hati sempat bertanya apa benar mau ditembak, karena menurut dia pasti mau minta klarifikasi lagi. Kalau toh misalnya kejadian (ditembak, red.) apa mungkin terjadi di rumah dinas,” kata dia.

Pada saat penembakan terjadi di TKP Rumah Dinas Duren Tiga, lanjutnya, kliennya tidak melihat secara langsung apakah Ferdy Sambo menembak Bharada J, karena posisinya berdiri di belakang Bhadara Eliezer, dan tidak terlalu ingat berapa tembakan yang dilepaskan ke tubuh Brigadir J.

Pada saat tembakan terjadi, panggilan lewat Handy Talkie (HT) masuk dari ajudan lain yang menanyakan ada kejadian apa, diduga mendengar suara tembakan.

Saat menerima panggilan tersebut, Bripka Ricky tidak melihat wajah Brigadir J, karena posisinya terhalang kulkas.

Ketika selesai menjawab panggilan dan berbalik melihat ke arah Bharada E, didapati Ferdy Sambo menembak ke arah dinding.

“Jadi beberapa kali ditanya, Bripka Ricky tidak melihat Ferdy sambo menembak Brigadir J. Cuma melihat Pak Sambo tembak dinding, bisa saja apa yang terjadi sebelumnya,” katanya.

Menurut Erman, apa yang disampaikan kliennya adalah peristiwa yang sebenarnya dilihat, didengar, dan disaksikan.

Keterangan yang disampaikannya pun sudah diuji menggunakan uji kebohongan (poligraf).

Dikatakan Bripka RR juga tidak terlalu mengenal dekat pribadi Brigadir J. Ia ditarik dari Satlantas Polres Brebes menjadi ajudan Ferdy Sambo pada tahun 2021.

Keduanya kenal saat Sambo menjadi kapolres di wilayah tersebut tahun 2014.

Mantan anggota Satlantas Polres Brebes itu menjadi salah satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Erman menilai, kliennya tersebut tidak berniat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” katanya.