9 November 2022 - 17:14 WIB | Dibaca : 967 kali

Penasihat Hukum Askolani: Menang atau Kalah, Tetap Bertanggung Jawab!

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

Klien kami mengakui dan sama sekali tidak ingin menafikan pernah menikah secara siri dengan NY

SWARAID, PALEMBANG: Tak berkesudahan pusaran kasus yang menyandung Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi. Kini ia kembali dilaporkan dengan dugaan penelantaran anak.

Meski demikian, orang nomor satu di Banyuasin itu tetap legowo dan menyatakan komitmen akan bertanggung jawab.

Pengakuan itu, disampaikan melalui penasihat hukumnya, Firdaus Hasbullah.

Dikatakan Firdaus, terlepas menang atau kalah dalam kasus tersebut, kliennya itu masih akan bertanggung jawab terhadap RF.

“Sebagai manusia biasa, klien kami punya hati nurani. Mau menang atau kalah nantinya, Pak Askolani akan tetap bertanggungjawab dengan memberikan bantuan kepada NY dan anaknya,” terang Firdaus.

“Klien kami mengakui dan sama sekali tidak ingin menafikan pernah menikah secara siri dengan NY. Makanya di sini, hati nuraninya sebagai orang yang pernah dekat dengan NY,” imbuhnya.

Bahkan sikap Bupati Askolani Jasi itupun dijelaskan Firdaus sudah pernah disampaikan jauh sebelum kasus penelantaran ini dilaporkan oleh NY.

“Itu pernah disampaikan beliau secara langsung kepada kami selaku kuasa hukumnya,” sebutnya Firdaus lagi.

Namun, terkait laporan penelantaran itu pihaknya menegaskan perlu diuji kebenarannya, dan berharap masyarakat bisa mengawal secara bersama proses hukum yang menyandung kliennya tersebut.

Dimana untuk diketahui, Askolani dilaporkan dengan dugaan pernikahan tanpa izin yang diproses oleh penyidik Subdit IV PPA/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Silahkan saja melapor, itu hak mereka masa kita mau melarang-larang orang buat lapor ke polisi. Itu kan nantinya diuji oleh penyidik kita percayakan saja kepada penyidik. Dan saya imbau dari pihak NY beserta tim kuasa hukumnya untuk dapat menahan diri tanpa menyudutkan pihal manapun. Mari kita jadikan hukum sebagai panglima biarkan berjalan sesuai jalurnya,” sebutnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu NY yang mengklaim istri sah Askolani kembali melaporkannya dengan dugaan penelantaran anak.

Laporan telah dilayangkan NY dengan didampingi tim kuasa hukumnya ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum NY, Ana Ariyanto, SH mengaku sebelum akhirnya melaporkan dugaan penelantaran. Tahun 2015 silam kliennya pernah diminta untuk memberikan sampel dan rambut dari RF sebagai syarat untuk dilakukan tes DNA.

Dimana saat itu, diceritakan Askolani menduga RF bukan anak kandungnya. Hal ini menurut Ana perlu dibuka karena itu menjadi dasar sampai akhirnya kliennya melaporkan kasus penelantaran anak tersebut ke KPAI.

“Laporan klien kami ke KPAI di pertengahan 2019 namun baru direspons oleh pihak Askolani di pertengahan 2020. Artinya disini siapa yang punya itikad baik dan siapa yang tidak?” sergah Ana.

Namun, Jika saat ini terlapor ingin melakukan tes DNA, pihaknya ingin prosesnya difasilitasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Kami hanya berharap agar kuasa hukum Askolani dalam mengawal kliennya hendaknya dapat bersikap profesional,”pungkasnya.