27 Oktober 2020 - 16:15 WIB | Dibaca : 634 kali

Pemerintah Sumsel Bentuk Satgas dan Upaya Pemulihan Ekonomi Terdampak Covid-19

Laporan : Tim Swara
Editor : Ki Edi Susilo

SWARAID – PALEMBANG, (27/10/20) : Penyebaran dan penularan virus Covid-19 masih terus berlangsung sampai saat ini dan masih menjadi pusat perhatian dunia. sampai hari ini tercatat ada 502 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang sudah mencatat adanya kasus Covid-19. berarti sudah 97 persen daerah di Indonesia terdampak covid 19. dengan total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 396.454 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020 data dihimpun dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Selasa (27/10/2020)

Terkait penyebaan Virus Covid 19 dan penanggulangannya hari ini Selasa, (27/10/2020) di Auditorium Gedung Graha Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H. Nasrun Umar.  Dalam sambutanya Sekda Propinsi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa perlu adanya sistem penanganan terpadu covid 19 di Sumatera Selatan “Dampak covid -19 diharapkan tidak menggangu kegiatan ekonomi masyarakat dan daerah, untuk itu perlu adanya sistem penanganan terpadu dari dampak Covid – 19 dan upaya pemulihan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan. Sejauh ini Penanganan terpadu soal Covid-19 seperti yang disebutkan Gubernur Sumsel Herman Deru sudah berjalan On the right track and On the right goal”  Terangnya.

Baca Juga :  Deru Resmikan Selter Karantina Komplek Pakri Polda Sumsel

Dalam kesempatan ini Sekda Juga membahas draf final tentang Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan, yang akan di tanda tangani langsung oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru dan didalamnya akan memuat tuju keputusan penting diantaranya Pertama,  Membentuk Satuan Tugas Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Covid-19) dan memulihkan ekonomi di provinsi Sumatera Selatan dengan susunan dan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

Kedua,  Membentuk Satuan Tugas Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Covid-19) dan memulihkan ekonomi sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu mempunyai tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini. Ketiga, Keanggotaan masing-masing bidang sebagaimana tercantum dalam lampiran angka 4 huruf a s.d huruf f akan ditindak lanjuti.

Keempat,  Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Sumatera Selatan anggaran 2020 dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) masing-masing instansi terkait serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca Juga :  Deru Siapkan Tambahan Tiga Tower Asrama Haji untuk Isolasi

Kelima,  Pada saat keputusan Gubernur ini mulai berlaku, keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 217/KPTS/BPBD/2020 tentang pembentukan Gugus tugas percepatan Penanganan CORONA VIRUS DISEASE-19 (covid-19) provinsi Sumatera Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keenam,  Keputusan lainnya yang terkait dengan Penanganan CORONA VIRUS DISEASE-19 (covid-19) dan tidak bersesuaian dengan keputusan ini segera melakukan penyesuaian sebagai mestinya. Ketujuh,  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Komentar