8 Juni 2022 - 05:37 WIB | Dibaca : 611 kali

Pembelaan Alex Noerdin dalam Kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya Ditolak Jaksa

Laporan : Surya
Editor : Egi Saputra

SWARAID, PALEMBANG: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejati Sumsel, menyampaikan replik (jawaban atas pembelaan atau pledoi) untuk terdakwa Alex Noerdin dan Penasihat Hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/6/2022).

JPU Junaidi SH MH didampingi Azwar Hamid SH MH saat menyampaikan replik menegaskan, pihaknya menolak seluruh pembelaan Alex Noerdin terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel dan Masjid Sriwijaya serta menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.

“Untuk itu kami minta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini juga menolak semua pembelaan terdakwa Alex Noerdin dan penasihat hukumnya. Kemudian kami harapkan Yang Mulia Majelis Hakim menerima tuntutan yang telah kami bacakan dalam sidang sebelumnya,” katanya.

Dalam replik tersebut Tim JPU menjawab pembelaan terdakwa di perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya dengan menguraikan perbuatan terdakwa di dua perkara tersebut.

Dikatakan JPU, untuk di perkara PDPDE Sumsel, Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu memerintahkan pengelolaan gas Jambi Merang diserahkan kepada Muddai Madang (terdakwa berkas terpisah).

Baca Juga :  Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Ini Mengejutkan!

“Jadi Alex Noerdin mulanya memerintahkan agar pengelolaan gas Jambi Merang sebesar 15 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet Per Day) diserahkan kepada Muddai Madang,” ujarnya.

Menurutnya, selanjutnya Alex Nordin selaku gubernur menerbitkan Izin Prinsip menyetujui usulan mengadakan joint venture antara BUMD PDPDE Sumsel dengan perusahaan milik Muddai Madang, yakni PT DKLN membentuk perusahaan patungan yaitu PT PDPDE Gas.

“Alex Noerdin juga menyetujui komposisi pembagian saham antara PT DKLN dan PDPDE Sumsel, terdiri dari; saham PT DKLN 85% dan saham PDPDE Sumsel 15%. Pembagian saham ini dilakukan tanpa adanya kajian, perhitungan, dan analisis serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel,” tegas JPU.

Lebih jauh dikatakannya, namun dalam pengelolaan gas tersebut terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Dimana dalam perkara PDPDE Sumsel ini perbuatan terdakwa Alex Noerdin bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2,1 miliar dan 30 juta lebih dolar Amerika,” papar JPU.

Baca Juga :  Banding Dikabulkan ! Hukuman Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun

Kemudian untuk di perkara Masjid Sriwijaya, lanjut JPU, terdakwa Alex Noerdin memberikan dana hibah tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dengan tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebab dana hibah diberikan untuk pembangunan masjid di atas tanah yang belum clean and clear, dana hibah diberikan tanpa ada proposal hingga terdakwa menyetujui pemberian dana hibah tanpa adanya NPHD terlebih dahulu. Selain itu, terdakwa memberikan dana hibah tahun 2017 tanpa lebih dulu adanya pertanggungjawaban dana hibah yang diberikan pada tahan 2015.

“Sedangkan untuk hibah lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya diberikan terdakwa selaku gubernur tanpa adanya dasar hukum jika lahan itu aset milik Pemprov Sumsel. Akibatnya, lahan itu digugat masyarakat yang hasil putusaan MA yakni memerintahkan Pemprov Sumsel membayar ganti rugi kepada masyarakat,” jelas JPU.

Lebih jauh diungkapkan JPU, jika pihaknya berkeyakinan terdakwa Alex Noerdin diduga menerima uang Rp 4,8 miliar pada perkara Masjid Sriwijaya.

Baca Juga :  Motor Pinjaman Dilarikan Teman, Korban Lapor Polisi

“Berdasarkan keterangan saksi Bambang E Marsono selaku Dirut PT Brantas dan saksi pihak lainnya dari PT Brantas lainnya, yakni Dwi Kridayani (terdakwa sudah divonis) dan Yudi Arminto (terdakwa sudah divonis), para saksi mengakui barang bukti yakni buku catatan alokasi pengeluaran uang proyek. Dimana aliran uang yang keluar di buku tersebut terdapat kesamaan dengan catatan yang ditemukan dari penggeledahan di rumah Syarifudin MF (terdakwa sudah divonis),”paparnya

“Dari itu kami berkeyakinan Alex Noerdin menerima uang Rp 4,8 miliar. Apalagi di perkara Masjid Sriwijaya ini sudah ada 10 terdakwa yang telah terbukti dan divonis Hakim, untuk itulah kami tetap dengan tuntutan yang telah dibacakan disidang sebelumnya yakni menutut terdakwa 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Usai mendengar replik JPU, Tim Penasihat Hukum Alex Noerdin menyatakan akan menyampaikan duplik untuk menjawab replik JPU.

Komentar