Setelah kejadian penusukan tersebut para pelaku meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah di TKP
SWARAID, PALEMBANG: Polisi Sebut, tersulut emosi jadi motif Anton Sujarwo (35) nekat membunuh Abdul Syamsi (54) yang terjadi di wilayah Pulo Gadung, Palembang pertengahan Maret 2022 lalu.
Diketahui Polsek Sukarami berhasil mengungkap dan menangkap Anton Sujarwo pelaku pembunuhan terhadap seorang pria dengan menggunakan senjata tajam pada Maret lalu.
Ia ditangkap pada selasa (29/11/22) setelah Satreskrim mendapat informasi kepulangannya dari Medan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian dalam giat ungkap kasus, Kamis (1/12/22).
Menurutnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Anton Sujarwo, didapati pelaku nekat membunuh korban dipicu emosi terhadap korban.
Peristiwa bermula saat tersangka Anton Sujarwo bersama beberapa rekannya mendatangi tempat hiburan malam di Jalan Soekarno Hatta dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Akibat terpengaruh alkohol, diceritakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib, terjadi perkelahian antar teman-teman korban dengan teman-teman tersangka.
Menurutnya saat terjadi perkelahian, tersangka mengalami luka setelah menerima lemparan gelas oleh rekan korban.
Tak Terima atas ulah rekan-rekan korban, Anton yang tersulut emosi mengejar korban yang saat itu langsung kabur ke Pulo Gadung
“Di saat itu tersangka bersama satu rekannya mengikuti korban hingga disaat bertemu Anton menghunuskan pisau yang sudah disiapkan ke arah tubuh korban hingga tewas,” jelasnya.
Anton dikatakan menusuk pisau ke tubuh korban tepat mengenai pinggang bagian kanan hingga menembus ginjal korban.
“Setelah kejadian penusukan tersebut para pelaku meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah di TKP,” tambahnya.
Dari tangan pelaku ditemukan satu kaos, kemeja milik korban dan pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menegaskan pihaknya tengah mengejar satu tersangka lain yang masih buron.
“Kami telah mengantongi identitas satu pelaku lainya berinisial DT, dan Polsek Sukarami telah melakukan pengejaran,” tegasnya.
Sementara, pengakuan dari Anton Sujarwo mengaku khilaf saat menghabisi nyawa korban.
Lebih lanjut ia menyadari statusnya sebagai buron polisi, namun alasannya kembali lantaran rindu dengan keluarga.
“Aku balik ke Palembang sejak sebulan lalu karena kangen dengan anak Pak,” ujarnya.
Meski demikian, Anton masih berkilah dihadapan polisi dan menuduh yang melakukan penusukan terhadap korban adalah satu rekanya yang masih DPO.
Tersangka berdalih bahwa dirinya sempat melerai pelaku dan hanya meminjamkan pisau kepada tersangka DT.
Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
