SWARAID, PALEMBANG : Hingga akhir tahun 2021, Pemerintah Kota Palembang hanya mampu membukukan 71.16 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang tahun 2021 senilai Rp 774 miliar.
Oleh sebab itu, guna meningkatkan PAD kota Palembang di tahun 2022, Pemkot Palembang libatkan aparat penegak hukum mulai dari Polrestabes Palembang dan Kodim 0418 Palembang dalam hal penarikan pajak.
Tak hanya mendampingi dalam penagihan, Polrestabes Palembang dan Kodim 0418 Palembang juga diproyeksikan dalam pengamanan dan pendampingan hukum kepada Pemkot Palembang.
Seperti diterangkan Walikota Palembang Harnojoyo, statistik hasil penagihan pajak dari tahun 2016 hingga 2017 sudah melampaui target. Namun pencapaian tersebut tak bertahan di tahun selanjutnya 2018 Hingga 2021 yang mengalami penurunan.
“Karena itu, pencapaian pajak ini harus dioptimalkan kembali,” kata Walikota Palembang.
Berdasarkan data, realisasi pajak tahun 2018 dari target Rp1,05 triliun tercapai 90,31 persen atau sekitar Rp953 miliar.
Untuk tahun 2019 dari target Rp1,3 triliun hanya tercapai 63 persen atau sekitar Rp836 miliar.
Sedangkan untuk tahun 2020, realisasi pajak daerah dari target Rp1,1 triliun hanya mampu tercapai 66 persen atau sekitar Rp788 miliar.
Oleh sebab itu, dengan melibatkan dua lembaga aparat penegak hukum (APH) guna bersinergi meningkatkan PAD kota Palembang pada tahun 2022 mendatang, yang disepakati melalui MoU beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pengakuan dari Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang Herly Kurniawan menerangkan kepatuhan wajib pajak di kota Palembang masih kurang.
Dengan itu diharapkan keterlibatan dua instansi penegak hukum tersebut dapat membantu meningkatkan pencapaian PAD kota Palembang.
“Sebelumnya BPPD Palembang juga sempat melakukan kerjasama dengan Kajari,” katanya.
Herly Kurniawan menerangkan pada2021 ini target yang dicanangkan Pemkot Palembang mencapai Rp 1,08 triliun namun hingga akhir tahun ini yang dapat direalisasikan hanya mencapai 71.16 persen atau sekitar Rp 774 miliar.
Sedangkan untuk tahun depan target PAD yang dicanangkan tahun 2022 senilai Rp 1.07 triliun, mengalami penurunan dari tahun ini, meski begitu ia optimistis dapat mencapai target tersebut.
Dalam menunjang kinerja penghasilan daerah, BPPD Kota Palembang juga melakukan beberapa pendekatan mulai dari sampling, rekonsiliasi, serta pendampingan instansi vertikal dan lainnya.
“kalau WP (Wajib Pajak) patut, maka target pajak ini optimistis dapat tercapai,” ujarnya.
Awalnya anggaran pendampingan APH ini dikenal dengan dana pembinaan dan pengawasan pengelolaan pajak retribusi daerah.
“Jadi, dalam setiap kegiatan sebagai narasumber, dari Kejari, Polrestabes dan Dandim akan dibayar,” ungkapnya.
Di sisi lain, keterlibatan aparat penegak hukum ini menjadi salah satu upaya BPPD memaksimalkan pemasukan dari sektor pajak untuk tahun ini.
Sebab, diketahui selama tiga tahun terakhir, PAD dari sektor pajak di kota Palembang turun drastis akibat pandemi. Sehingga membuat Pemkot Palembang berulang kali melakukan revisi target PAD.
DPRD Kota Palembang akhirnya menyetujui dana pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) yang diajukan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD), sebesar Rp800 juta.
Angka ini turun Rp500 Juta dari pengajuannya senilai Rp1,3 Miliar .
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Fahrie Adianto mengatakan dengan dana itu nantinya dapat digunakan sesuai dengan payung hukum yang ada.
“Jika program dan tujuannya berjalan efektif, maka bisa ditambah lagi dalam (anggaran) perubahan (berikutnya),” kata anggota Fraksi.
Dana pendampingan APH ini sebelumnya diajukan oleh BPPD Kota Palembang untuk memaksimalkan sejumlah program pengamanan, utamanya dalam penegakkan sanksi, penagihan piutang, sosialisasi, konsultasi dan rapat evaluasi bulanan, juga narasumber yang menggandeng kepala daerah, pejabat eselon II, dan III, Detasemen Pomdam II Sriwijaya, Kejari, Polrestabes dan Dandim Palembang.
