Kita sudah menyelesaikan proses penyidikan dan ini kita melaksanakan pelimpahan ke Kejaksaan Negri Lahat
SWARAID, PALEMBANG: Penyidik Unit V subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan pelimpahan berkas perkara pemalsuan surat tanah yang menyandung oknum anggota DPRD Kabupaten Lahat, Imanullah SH (53), Rabu (7/9/22).
Hal itu dilakukan usai penyidik menyatakan berkas perkara dari tersangka Imanullah lengkap dan memenuhi unsur (p21).
Penyidik Unit V mengantarkan tersangka Imanullah ke Kejaksaan Negeri Lahat, berangkat sejak pagi tadi sekira pukul 08.45 WIB.
Tampak Imanullah keluar dari ruang Tahti Polda Sumsel mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
“Kita sudah menyelesaikan proses penyidikan dan ini kita melaksanakan pelimpahan ke Kejaksaan Negri Lahat,” terang AKP M. Ikang Ade Putra, Kanit V subdit III Jatanras.
Lanjutnya, dari hasil penyidikan Imanullah disangkakan pasal 266 KUHP ayat 2 dan atau pasal 263 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat.
“Terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan,” ungkap Ikang.
Terlepas itu, AKP M. Ikang menyampaikan tersangka Imanullah mendekam di tahanan Polda Sumsel kurang lebih hampir dua bulan lebih.
“Karena yang bersangkutan juga sempat sakit sakit serta dilakukan pembantaran ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ucapnya.
Untuk diketahui, kronologis awal kasus yang menyandung anggota dewan Kabupaten Lahat ini, bermula saat Emil Manthovani (48) selaku kuasa lapor dari PT Banjarsari Pribumi Lahat menerima laporan telah terjadi dugaan tindak pidana berupa land clearing (pembersihan lahan) dan pemagaran oleh pihak Imanullah.
Sementara lokasi land clearing yang dilakukan pihak Imanullah berada di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Banjarsari Pribumi, dan PT Banjarsari Pribumi memiliki hak atas tanah tersebut berupa surat pengoperan hak yang diketahui notaris seluas 19.979,75 meter persegi.
Akibat tindakan tersangka itu kegiatan pertambangan dari PT Banjarsari Pribumi terganggu dan mengalami kerugian Rp 998.987.500.
Sementara Septa Oka, S.H kuasa hukum dari tersangka Imanullah menanggapi terkait perkara kliennya yang kini akan dilimpahkan ke Kejari Lahat.
Pihaknya akan melakukan penangguhan penahanan mengingat kondisi kesehatan dari Imanullah yang sempat beberapa kali harus dilakukan pembantaran ketika menjadi tahanan di Ditahti Polda Sumsel.
“Beliau ini kan sakit, disini saja (Ditahti Polda Sumsel) sudah tiga kali pembantaran, sekiranya kami akan lakukan penangguhan penahanan agar bisa rawat jalan, minimal tahanan kota,” katanya.
Hal itu lantaran pihaknya mengkhawatirkan kondisi sakit jantung yang diderita oleh tersangka Imanullah.
“Apalagi disana kan fasilitas kesehatannya kan tidak mendukung.”
