SWARAID-PALEMBANG, (23/02/2021): Sial yang dialami seorang pria bernama Apendi (32), dia menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan suami dari wanita yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan Apendi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang.
Dari keterangan warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang ini, bahwa kejadian bermula saat dirinya berkenalan dengan wanita yaitu istri dari pelaku melalui akun Facebook berinisial JD, kemudian berlanjut dengan saling kirim pesan melalui massanger.
Diketahui, Pelaku mengenalkan dirinya sebagai suami dari akun Facebook JD yang berhubungan dengan korban, dalam pembicaraan itu pelaku mengancam akan menemui korban di kantornya pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan A Rivai Palembang dengan alasan pelaku mengatakan bahwa korban sudah mengirim pesan yang tidak pantas kepada istrinya dan saat bertemu terjadilah cekcok mulut antara pelapor dan pelaku.
Pelaku kemudian menahan handphone (HP) korban, ketika korban hendak mengambil Hp tersebut, pelaku memeras dengan meminta uang Rp 500 ribu dan akhirnya Hp korban dikembalikan. Kemudian pada (19/2/21) pelaku kembali menghubungi korban tetapi tidak ditanggapi oleh korban.
“Waktu itu dia nekat mendatangi rumah saya sehabis sholat magrib.” Ujar Apendi.
Lanjutnya, saat di rumah oleh pihak keluarganya diambil lah jalan tengah dan melakukan musyawarah dengan keluarga terlapor dan hasil musyawarah tersebut pelaku meminta uang sebesar Rp 1,5 juta dengan alasan maksud untuk biaya berobat.
“Saya menyanggupi Rp 1 juta dengan jaminan Handphone dan pada esok harinya saya menemuinya di TKP untuk memberikan sisa uang sebesar Rp 500 ribu, namun Hp saya tidak dikembalikan alasannya sudah digadaikannya.” Jelas Apendi.
Ia juga menjelaskan, bahwa pada Senin (22/2/21) saat dirinya mengendarai motor di Jalan Syakyakirti, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, pelaku menghadangnya kemudian merampas motor miliknya lalu melarikan diri.
“Saya tidak terima, ia memanfaatkan situasi untuk memeras saya dan sudah berlaku kejahatan.” Tutup Apendi saat diwawancarai oleh para awak media usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang.
Akibat kejadian dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 19,5 juta. Sementara itu, laporan korban sudah diterima atas tindak pidana pemerasan UU No 1 Tahun 1946 tentang pasal 368 KUHP oleh Petugas piket SPKT Unit II dipimpin Panit II Ipda Martono, selanjutnya akan diteruskan ke Unit Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
