SWARAID, PALEMBANG: Mulai tahun depan, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan akan mengenakan tarif retribusi bagi pengguna lalu lintas sungai Musi terkhusus pengangkutan batubara.
Walikota Palembang Harnojoyo menerangkan, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, pengangkutan batubara yang melintasi sungai Musi Palembang akan dikenakan tarif sebesar Rp 4000 per ton.
“Kita ada rencana untuk membuat perda terkait dengan aturan lalu lintas di sungai Musi, di dalam perda ini terkhusus untuk pengangkutan batubara di dalam perda kita mengenakan tarif Rp 4000 per ton,” terang Walikota Palembang Harnojoyo usai apel bersama anggota Forum Lalu Lintas Palembang di halaman Dishub Kota Palembang.
Menurutnya, penggunaan Sungai Musi sebagai moda lalu lintas pengangkutan batubara sangat potensial mendongkrak PAD kota Palembang, dengan jumlah rata-rata pengangkutan sebesar 30 juta ton batubara pertahun, di perkirakan akan menyumbang Rp 120 miliar ke PAD kota Palembang.
“Jadi kalau hasil produksi batubara yang di angkut 30 juta secara rata rata pertahun, sudah 120 miliar, itu baru dari sisi batu bara,” terangnya.
Lebih lanjut Harnojoyo menerangkan Perda tentang penyelenggaraan transportasi sungai ini telah lama dibahas di DPRD Kota Palembang dan telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Namun dijelaskan Harnojoyo, Perda transportasi sungai ini masih digodok agar tidak terjadi tumpang tindih terkait dengan pengawasan dan pengelolaan.
“Mudah mudahan kalau ini bisa kita selesaikan dengan cepat para pengusaha yang menggunakan Sungai Musi dapat berkontribusi terhadap PAD kota Palembang.”
Di lain pihak, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Afrizal Hasyim, menerangkan wacana penerapan Perda penyelenggaraan tranportasi sungai ini akan dijalankan di tahun 2022.
“Perda sungai ini sedang kita godok, kita juga nantinya akan berkoodinasi dengan Kemendagri, Kemenhub supaya tahun depan sudah bisa terealisasi,” tutupnya.
