SWARAID-PALEMBANG, (24/03/2021): Seorang Pria bernama Susanto alias Jimi (40) warga Kertapati, Palembang ditangkap Polisi usai satu hari menikah siri dengan seorang janda lantaran nekat mencuri ponsel sang istri berinisial ST (40) dan anaknya.
Menurut informasi yang dihimpun, pertemuan mereka berawal dari perkenalan dari grup kontak jodoh bernama Menjalin Tali Silaturahmi (MTS) Janda dan Duda di media sosial.
Pernikahan antara korban dan tersangka sendiri berlangsung pada Minggu (28/2/21) bulan lalu sekitar pukul 20.00 WIB tepatnya di rumah korban dengan mas kawin yakni berupa uang Rp50 ribu.
Usai melaksanakan akad nikah keduanya tidur bersama, namun saat tidur tersangka membangunkan korban dan pamit mau pulang ke Bangka dan mencium kening korban.
Namun besok paginya sekitar pukul 06.00 WIB ketika korban mau menelpon tersangka, ternyata ponsel milik korban tidak ada dan ketika mau meminjam ponsel sang anak, ternyata juga tidak ada.
Bahkan, setelah itu korban bersama anaknya sempat mencari ponsel tersebut, namun sudah tidak ada lagi. Sedangkan yang ada di rumah sebelum kejadian cuma ada suami sirinya.
Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa modus pelaku ini terbilang unik.
“Modus tersangka yang kita tangkap ini unik, baru satu hari menikahi siri seorang janda ia nekat membawa kabur ponsel sang istri dan juga anaknya.” Kata Irwan.
Lanjutnya, ia menduga jika tersangka bukan baru kali ini mengelabui wanita dengan modus seperti ini, akan tetapi hingga kini tersangka mengaku baru satu kali.
“Menurut pengakuan tersangka dia baru pertama kali melakukan modus seperti ini. Namun kita menduga banyak korban lain dan masih kita lakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka.” Terang Sidik.
Sidik mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap di rumahnya ketika sedang santai, pada Senin (22/3/21) sekira pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
“Tersangka mengakui perbuatannya, namun awalnya ia hanya berdalih ingin meminjam dan pada akhirnya ia mengakui. Atas ulahnya, kini tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tutup Sidik saat dikonfirmasi oleh para awak media di Mapolsek Kertapati Palembang.
