27 November 2021 - 12:48 WIB | Dibaca : 1,625 kali

Minta UU BPK Harus Direvisi, Ahok Kenapa?

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama menilai Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus direvisi.

Bukan tanpa sebab, Ahok melihat, putusan yang dikeluarkan BPK menjadi ketetapan tanpa bisa disampaikan keberatan.

Kritik ini disampaikan Ahok melalui siaran kanal Youtubenya Panggil Saya BTP, dikutip Sabtu (27/11/21).

“Tidak boleh ada pihak ketiga melakukan perhitungan. Dia (BPK, red) putuskan A harus terima A, selesai.” Kata Ahok.

Kalaupun bisa disampaikan keberatan, harus disampaikan kepada badan kehormatan. Namun badan kehormatan ini juga diisi oleh pejabat BPK itu sendiri.

“Makanya kalau orang mengatakan KPK harus direvisi Undang-Undangnya, saya kira BPK yang harus direvisi Undang-Undangnya. Saya kira nggak ada pejabat publik yang ngomong seperti itu, saya ngomong jujur, Anda harus revisi dulu Undang-Undang BPK.”

Lebih lanjut Ahok menceritakan pengalamannya dengan BPK saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta dalam kasus pembelian tanah Sumber Waras.

Kala itu, Ahok dituduh melakukan kerugian negara karena membeli tanah dengan harga yang tinggi.

“Saya di BPK dinyatakan ada kerugian (negara, red) dipanggil sampai magrib dari pagi. Dia (BPK, red) persoalkan kenapa  Anda beli tanah dengan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), sedangkan Anda seorang Gubernur bisa putuskan NJOP itu mau berapa. Kenapa Anda gunakan NJOP yang mahal, sedangkan ada gang di belakang perumahan itu ada NJOP yang murah.” Gesahnya.

“Saya bilang, ini kan NJOP yang menentukan zona merah bukan saya, dari Kementerian Keuangan. Kalau ini kita turunkan, apa nggak nuntut puluhan tahun yang lalu.” Lanjutnya.

Ahok juga menyebut tidak semua orang yang ada di BPK baik, terbukti dengan adanya oknum BPK yang juga masuk penjara.

“Ada oknum di BPK yang jual beli dengan pejabat yang bermain. Karena ada kesan begini ‘Tenang, kalau ada BPK nyatakan tidak ada kerugian, amanlah kita’. Ini celaka juga.” Sambungnya.

Ia juga memandang bahwa hal tersebut juga bisa membuat direksi BUMN takut dalam mengeksekusi rencana bisnis baru. Karena merasa khawatir jika suatu hari bisnis tersebut merugi, BPK bisa menganggap bahwa direksi yang memutuskan bisnis ini menyebabkan kerugian negara.

“Saya baru cerita ini, kenapa? Karena ini semua sangat ada menyangkut aturan dengan BPK, aparat penegak hukum tidak bisa apapun kalau BPK menyatakan tidak ada kesalahan. Mau Anda paling top, mau KPK atau siapapun, kalau BPK menyatakan tidak ada kerugian negara, aman Anda. Tapi bagaimana kalau BPK menyatakan ada kerugian, selesailah kamu.” Tandasnya.