11 September 2024 - 17:13 WIB | Dibaca : 877 kali

Kuasa Hukum DR Minta AS Pelaku Pencabulan Anak di Banyuasin Segera Ditangkap

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id| Banyuasin – Keluarga korban DR (13) meminta Polres Kabupaten Banyuasin agar segera menangkap Pelaku AS (17) warga desa Lubuk Rengas kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin yang telah tega mencabuli dan melakukan pengancaman terhadap anaknya.

“Mohon Bapak Kapolres agar pelaku pencabulan terhadap anak saya segera ditangkap,” ucap Elidar, Ibu dari Korban DR, Selasa (10/9/2024).

Dirinya mengetahui kejadian tersebut pada saat anaknya enggan untuk masuk sekolah. “saya marahi pada saat itu, setelah tiga hari kemudian saya mendapat informasi dari gurunya bahwa ada video perbuatan tidak senonoh,” ujarnya.

Dari keterangannya, kejadian ini bermula saat hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 AS menjemput DR kerumahnya untuk mengajak DR nonton kuda lumping setelah menonton, DR dibawa oleh pelaku ke jalan pendesaan ke Desa Talang Kemang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.

Pada saat dijalan, AS menurunkan DR lalu pelaku mencabuli korban dengan membuka dan melepaskan pakaian korban tepatnya di semak-semak jalan pendesaan.

“Anak saya diancam dan berhenti sekolah, saya meminta keadilan kepada Polres Banyuasin atas kejadian yang menimpah anak saya,” pungkas Elidar.

Sementara, Kuasa Hukum Korban, Ricko Tampati mengatakan dirinya dan tim Kuasa Hukum DR telah melaporkan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur.

“Kami sudah laporkan kepada Polres Banyuasin tanggal 8 September 2024,” tuturnya.

Dirinya menyebut, kejadiannya pada satu bulan yang lalu. Berdasarkan keterangan korban pelaku melakukan asusila itu sebanyak tiga kali. Dia diancam oleh pelaku AS, apabila tidak menuruti akan disebarkan video.

“Besok akan dilakukan visum,” tandasnya.

Ditambahkan Suwito Winoto yang juga tim Kuasa Hukum DR menegaskan, “kami selaku kuasa hukum dari pihak korban meminta kepada Bapak Kapolres Banyuasin untuk segera menangkap dan memproses pelaku tersebut, sebab sampai sekarang berkeliaran, meresahkan dan terus melakukan pengancaman terhadap korban untuk menyebarkan video-video itu kepada teman-temannya disekolah yang menyebabkan korban tidak bisa bersekolah lagi, keluarga malu dan korban mengalami trauma dan gangguan psikis,” terangnya.