SWARAID, PALEMBANG: Menjawab permintaan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia / Indonesian Logistics & Forwarders Association (ALFI/ILFA) yang diberitakan di beberapa media online yang secara prinsip meminta kebijakan Pemkot Palembang terhadap mobil yang lama berhenti di sepanjang Jalan Noerdin Pandji agar diberikan kelonggaran untuk masuk menuju ke Pelabuhan Boom Baru.
Hal ini dinilai menjadi kendala mengingat jadwal waktu pengiriman barang khusus ekspor yang kemudian terganggu akibat pembatasan waktu perlintasan kendaraan bermuatan besar di beberapa jalan di kota Palembang yang diperbolehkan mulai pukul 21.00 WIB sd 06.00 WIB sebagaimana diatur dalam Perwali nomor 26 tahun 2019.
Sekretaris Komite Rakyat Peduli Keselamatan Transportasi (KOREKSI) Amir Iskandar, SE memberikan penjelasan via telepon kepada beberapa media.
“Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 162 ayat 1 (e) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; jelas artinya kalau barang khusus seperti ekspor tersebut harus diangkut diwaktu yang tidak sibuk atau padat aktivitas di jalan raya,” jelas Amir.
“Dan lalu lintas diatas jam 9 malam keatas itu pastilah sudah tidak ramai lagi”, ujar Amir kembali menambahkan.
Tertuang secara jelas juga didalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 163 ayat 2 Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus wajib menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.
Penekanan pada ayat 2 pasal 163 tersebut mengharuskan penyelenggara angkutan barang seperti ALFI/ILFA selain menyediakan tempat penyimpanan barang juga wajib membuat penyusunan system dan prosedur penanganan barang khusus.
Lalu di pasal 162 ayat 1 (c) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: memarkir kendaraan di tempat yang ditetapkan, merupakan solusi untuk bisa memberikan kenyamanan dan keamanan dari kendaraan bermuatan besar/khusus dalam menunggu waktu untuk bisa masuk kedalam kota Palembang.
“Pada pasal 163 ayat 2 UU 22 tahun 2009 juga menekankan kewajiban assosiasi angkutan seperti ALFI untuk bisa menyusun system dan prosedur pengiriman barang khusus, seperti barang ekspor,” terang Amir Iskandar kembali menguraikan.
“Assosiasi angkutan dalam menyusun system dan prosedur pengiriman sudah harus mulai menghitung waktu dari tempat muat barang lalu sampai di kota Palembang jam berapa, ya diusahakan menunggu tidak terlalu lama dari pukul 9 malam tersebut,” kembali terang Amir.
“Yang kemudian ini juga menjadi catatan untuk Pemerintah Kota Palembang melalui dinas terkait, agar bisa menyiapkan lahan parkir tersentral yang berada disetiap titik jalan jalan pintu masuk ke kota Palembang agar jalan tidak semerawut karena mobil besar parkir dipinggir jalan, dan nyaman serta aman untuk supir juga bisa terwujud,” papar Amir yang juga merupakan pengurus pusat Exsekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND).
Peristiwa kecelakaan lalu lintas secara rekam digital dan berdampak tragis, yang terjadi dari kurun waktu bulan Januari – April tahun 2023 yakni seperti;
1. Pada tanggal 26 Januari 2023 di depan rumah Wali Kota Palembang tepatnya di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Ilir Barat I Palembang, pengendara motor bernama Yasin umur 58 tahun harus meregang nyawa setelah terlindas truk tronton warna merah dengan nopol BL 8517 UK.
2. Senin 27 Februari 2023 terjadi kecelakaan di jalan MP. Mangkunegara Palembang yang menimpa anak muda umur 24 tahun saat mengendarai motor ditabrak dari belakang oleh mobil barang muatan besar jenis tronton yang membawa box container dan pengendara motor masuk di kolong mobil hingga seketika tewas ditempat.
3. Tanggal 9 Maret 2023 seorang pengendara motor meninggal dunia setelah dilindas oleh tronton truk ketika melintas di Jalan Residen H. Najamudin depan panti sosial Palembang, korban mengalami luka robek di kepala belakang dan mengeluarkan darah dari telinga.
4. Kecelakaan antara truk tanki dan pengendara sepeda motor vario membuat pengendaranya tewas secara mengenaskan dengan kondisi tubuh hancur lebur setelah dilindas truk tangki. Kejadian terjadi tanggal 28 April 2023 pukul 18.30 WIB di Jalan Patal Pusri, Kalidoni
5. Pasangan suami istri yang terlibat kecelakaan dengan truk tronton di kota Palembang kembali terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2023, kecelakaan maut terjadi di Jalan Baypass Alang Alang Lebar (AAL) Km 12 Palembang. Dimana peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan diatas membuat kita merenung dan membuka mata serta telinga kita bahwa kejadian tersebut kapanpun dimanapun akan dapat merenggut nyawa setiap kita.
“Jika dilihat dari data digital dari bulan Januari sampai Mei 2023, dimana korban tewas secara mengenaskan dan langsung tak bernyawa di tempat kejadian, berakibat fatal karena truk bermuatan besar sebagai penyebabnya,” sahut Amir.
“Jadi, jangan pernah menganggap nyawa manusia itu lebih murah dari barang barang yang diangkut, dengan berbagai alas an untuk ekspor atau khusus sekalipun, karena ini jalan publik, jalan bersama dan satu tujuan dari KOREKSI ini adalah peduli terhadap keselamatan dalam bertransportasi, jalan raya bukan tempat nyawa dipertaruhkan, jika bicara soal kecelakaan bisa saja terjadi kapanpun, tapi tingkat nya akan memberikan dampak besar hingga menghilangkan nyawa bila truk bermuata besar ini terlibat dalam peristiwa kecelakaan,” pungkas Amir Iskandar menutup pembicaraanya.
