Kesbangpol telah menjalankan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan terkait pemilu dan pilkada 2024 kepada seluruh pihak yang terkait
SWARAID, BANYUASIN: Meskipun Pemilu dan Pilkada baru akan diselenggarakan pada tahun 2024, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin telah melakukan persiapan dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan datang.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Banyuasin, Arpa’i mengungkapkan sesuai dengan peraturan PKPU RI No.3 Tahun 2022 tentang tahapan pemilu yang telah dimulai sejak 14 Juni 2022, maka Kesbangpol melaksanakan peran dan fungsinya untuk memantau, sesuai dengan tahapan-tahapan tersebut.
“Sekarang KPU telah melaksanakan aturan-aturan mereka, baik terkait mata pilih maupun dapil. Dan tugas kami untuk mengawasinya, karena kami berpegang pada Permen No.61 tahun 2011 tentang monitoring, evaluasi dan pelaporan, dan itu telah kami laksanakan” kata Arpa’i, Selasa (30/8/22) saat ditemui tim SWARAID di ruang kerjanya.
Lanjut dijelaskannya, dalam persiapan ini pula Kesbangpol telah menjalankan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan terkait pemilu dan pilkada 2024 kepada seluruh pihak yang terkait.
Guna mencapai apa yang diharapkan, untuk itu Kesbangpol Banyuasin telah berkerja dengan tetap berpedoman pada aturan yang ada.
“Menurut aturan yang baru yaitu melaksanakan tugas yang diberikan atasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya seluruh proses persiapan dan pelaksanaan tidak boleh disepelekan,” ujarnya.
Selain itu pula, Arpa’i menguraikan lebih lanjut terkait estimasi anggaran yang harus disiapkan Pemda Kabupaten Banyuasin untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Ia pun menyampaikan bahwa sekitar Rp. 200 milyar biaya yang dibutuhkan guna perhelatan pesta demokrasi nanti.
“Itu untuk 4 institusi, yaitu KPU, BAWASLU, POLRES, dan KODIM, dan untuk peran Kesbangpol sendiri tidak ada hak dan kewenangan terkait masalah pengelolaan anggaran tersebut, karena telah diatur dalam UU No.7 tahun 2017, Permendagri No.54 tahun 2019 juncto Permen No.41 tahun 2020 dan terkahir diatur dalam Permendagri No.77 tahun 2020 tentang teknis keuangan daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu Arpa’i sangat berharap Pemilu dan Pilkada 2024 nanti dapat berjalan sesuai rencana, sukses, aman, dan terkendali.
“Di dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemilu yang baik adalah Pemilu yang tingkat partisipasinya meningkat dan berkualitas,” pungkasnya.
