SWARAID, PALEMBANG: Diduga hendak menjual senjata api rakitan, seorang pria diringkus petugas patroli hunting 3C, Opsnal Reskrim Polsek Kalidoni saat melintas di Jl. Taqwa Matamerah, Lrg Purwo, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni, pada Senin siang (02/01/23).
Pria yang dipergoki membawa senpira itu adalah Panji Septiadi (32) warga Jl KH Azhari, Lrg Sei Masjid, Kel 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario didampingi Kanit Reskrim Ipda Damiri menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Panji saat anggotanya melaksanakan hunting patroli 3C.
“Saat anggota melakukan hunting di TKP, mencurigai satu pria pengendara motor, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata api rakitan berada di pinggang tersangka,” imbuhnya.
Menurutnya, senjata api rakitan yang ditemukan berjenis revolver berwarna silver dengan gagang berwarna hitam.
Serta terdapat dua butir amunisi jenis laras panjang dengan kaliber 7.56 mm yang dibawa bersama tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Panji mengaku senpira itu baru dua minggu ia miliki.
“Dari keterangan tersangka, senjata itu ia dapatkan dari temannya di Banyuasin, dibeli dengan harga 1.5 juta rupiah,” ungkapnya.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dengan nopol B 3241 BVW.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan.
Sementara dari pengakuan Panji Septiadi sengaja membeli senjata api rakitan itu karena ada yang memesan dengan harga lebih.
“Itu saya dapat senpira itu ketika saya mengerjakan proyek di Jalur 19, itu bukan saya beli tapi kebetulan teman saya ada utang dengan saya jadi selepasan dengan senjata itu,” ungkapnya.
Panji mengakui senpira itu baru digunakan dua minggu ini dan belum pernah ia gunakan.
Rencananya, keuntungan dari menjual senjata api rakitan itu untuk menambah pemasukan rumah tangganya.
“Saya mau ambil itu karena ada yang pesan dengan harga 2.5 juta,” teranganya.
