15 Juni 2022 - 06:36 WIB | Dibaca : 3,867 kali

Kenaikan Tarif Listrik Berlaku Mulai Bulan Depan, PLN Izinkan Penurunan Daya

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

PLN Mengizinkan jika Pelanggan ingin Melakukan Penurunan Daya

“Walau sudah disepakati bahwa APBN berperan sebagai shock absorber, tetapi tetap kita harus memastikan pengawasan atas golongan yang berhak menikmati,” kata Febrio.

Kenaikan tarif listrik juga diterapkan pada gedung-gedung pemerintah yang akan berlaku pada 1 Juli 2022.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik bagi golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Hal serupa juga berlaku bagi golongan bisnis dan industri dengan yang mencakup seluruh golongan daya listrik.

Tarif listrik yang tidak dinaikkan untuk golongan bisnis dan industri dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka inflasi.

“Mereka baru pemulihan usai pandemi dan kami tidak menaikkan tarifnya,” kata Darmawan kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta pada Senin (13/6/22).