Swara.id | Banyuasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Organisasi Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Banyuasin tahun anggaran 2022-2023.
Kasus ini telah ditangani sejak akhir tahun 2023 lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan status tersangka dan kelanjutan kasusnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Hendy, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan kasus ini, dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi dan ahli.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini, dan menunggu hasil audit investigasi dari ahli tersebut.
“Kami telah meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara terkait KORPRI Banyuasin sejak Desember 2023 dan sampai saat ini terus berkoordinasi untuk perkembangannya. Dan kita pastikan dalam waktu dekat ini ahli akan segera menerbitkan laporan hasil audit investigasi terkait kerugian negara kasus korupsi KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini, dan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menyempurnakan perkara ini dan selalu bertindak sesuai dengan SOP. Ia berharap agar seluruh pihak dapat mengawal kasus ini agar mendapatkan kepastian hukum.
“Secara tegas kami sampaikan tidak ada intervensi dari pihak manapun, kami berupaya semaksimal mungkin untuk menyempurnakan perkara ini dan selalu bertindak sesuai SOP sehingga perkara ini mendapatkan kepastian hukum. Kami juga meminta seluruh pihak untuk mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan dana KORPRI Banyuasin yang diterima dari iuran para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap bulannya.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi dan kesejahteraan anggota, namun diduga malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat dinas di Banyuasin.
Selain itu, dewan pengurus KORPRI Banyuasin juga diduga memalsukan laporan penggunaan dana KORPRI setiap bulannya.
Hal ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di kalangan ASN dan masyarakat Banyuasin, yang merasa hak-hak mereka sebagai anggota KORPRI telah dirampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu ASN dan anggota KORPRI Banyuasin yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia dan rekan-rekannya sangat mempertanyakan kelanjutan kasus ini.
Ia menilai Kejari Banyuasin kurang serius dan tegas dalam menangani kasus ini, dan khawatir ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
“Kami merasa dirugikan dan dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Iurannya dipotong dari gaji kami para ASN, tapi malah digunakan untuk kebutuhan salah satu pejabat dinas, alasannya untuk operasional kantor. Ini sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan tujuan KORPRI sebagai organisasi yang mengayomi dan membela hak-hak pegawai negeri,” ujarnya.
Ia juga berharap Kejari Banyuasin dapat lebih tegas dan profesional dalam menegakkan hukum, tanpa takut diintervensi atau ditekan oleh siapapun. Ia menginginkan agar kasus ini segera diselesaikan dan para pelakunya dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kejaksaan sebagai penegak hukum harus tegas dan lugas dalam menjalankan tugasnya. Jangan takut diintervensi, jangan takut ditekan, tegakkan hukum seadil-adilnya untuk bumi Banyuasin tercinta. Karena banyak sekali praktik-praktik korupsi di sini yang terkesan tidak tersentuh oleh hukum,” tegasnya.
Ketua Lembaga Tegakan Agenda Reformasi (Tegar) Sumatera Selatan, Lukmansyah, turut menyoroti dugaan kasus ini, ia pun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Rabu (7/2/24), untuk mempertanyakan perkembangan pemeriksaan dugaan korupsi di tubuh Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Banyuasin.
Lukmansyah mengaku tidak puas dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Ia menilai bahwa pihak kejaksaan belum menunjukkan kinerja yang optimal dan transparan dalam menangani kasus ini.
Ia mendesak agar pihak kejaksaan segera menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami dari Tegar Sumatera Selatan mengawal kasus ini dari awal. Kami ingin ada keadilan dan kepastian hukum bagi para korban yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang korupsi dana KORPRI. Kami juga ingin ada pertanggungjawaban dari pihak kejaksaan yang bertugas menangani kasus ini. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menjadi beban bagi masyarakat Banyuasin,” ucapnya. (MLN)
