30 November 2023 - 19:21 WIB | Dibaca : 744 kali

Kebijakan Umum Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Palembang – Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu/Pemilihan merupakan suatu panitia/organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tahapan Pemilu/Pemilihan di tingkat tertentu.

Peran Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilu/Pemilihan sebagai penentu kualitas demokrasi karena sistem dan penentuan hasil akhir pemilu yang ditetapkan KPU didasarkan pada proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi berjenjang, sehingga posisi Badan Ad Hoc ditempatkan sebagai ujung tombak untuk menjaga proses pemilu.

TUGAS BADAN AD HOC

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam pembentukan PPS dan KPPS
2. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam distribusi Logistik pemungutan suara
3. Mengelola data pemilih pemungutan suara ulang di wilayahnya
4. Melakukan sosialisasi pemungutan suara di Wilayahnya
5. Melakukan pelaksanaan sesuai dengan tahapan yang berlangsung
6. Melaksanakan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara
7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sebelum berakhirnya masa kerja

(c) KPU Sumsel

KEBUTUHAN STANDAR KESELAMATAN KERJA BADAN AD HOC

1. Pemeriksaan Kesehatan Badan Ad Hoc

• Pemeriksaan kesehatan pada rekrutmen menjadi filter untuk memastikan kebugaran dari Badan Ad Hoc
• Ketersediaan fasilitas pemeriksaan kesehatan di daerah masih belum merata
• Perlu ada standar pemeriksaan bagi Badan Adhoc yang dapat difasilitasi sesuai dengan beban kerja dari  Badan Ad Hoc

2. Ketentuan Standar Kesehatan

• Adanya ketentuan mengenai penyakit yang dikategorikan sebagai komorbid
• Kebutuhan terhadap data skrining riwayat kesehatan dari setiap Badan Ad Hoc
• Pendaftaran Badan Ad Hoc dalam Program Jaminan Sosial Kesehatan

3. Pelayanan Kecelakaan Kerja

• Kebutuhan penanganan medis pada keadaan darurat dan pengadaan fasilitas P3K yang terjangkau pada titik-titik kecamatan, Kelurahan/Desa, dan TPS
• Kebutuhan klasifikasi jenis kecelakaan kerja dan dokumen pendukung dalam regulasi santunan
• Kebutuhan verifikasi dokumen dalam pengadministrasian santunan

REKOMENDASI KEBIJAKAN

1.Masa Rekrutmen

• Penyiapan puskesmas/klinik/rumah sakit milik pemerintah untuk tempat pemeriksaan calon KPPS
• Penerbitan surat keterangan sehat untuk kebutuhan calon KPPS dalam pemenuhan persyaratan

2.Masa Tunggu

• Pendaftaran peserta Jaminan Sosial Kesehatan Pemerintah secara kolektif bagi Badan Ad Hoc yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah
• Penunjukan fasilitas Kesehatan yang akan melakukan skrining kesehatan
• Pelaksanaan skrining Kesehatan sebagai data Kesehatan seluruh Badan Ad Hoc dan pertimbangan terhadap kondisi fisik Badan Ad Hoc

3.Masa Kerja Pemungutan Suara

• Pembuatan posko-posko untuk memantau kondisi Kesehatan Badan Ad Hoc pada sentra-sentra yang dapat dijangkau oleh seluruh Badan Ad Hoc di daerah
• Pembuatan layanan emergency untuk memberikan layanan Kesehatan yang mendesak dan membutuhkan penanganan cepat
• Pemberian perlindungan melalui Jaminan Sosial Kesehatan kepada Badan Ad Hoc yang sakit selama masa tugas
• Pembuatan dashboard untuk memantau perkembangan kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan bagi Badan Ad Hoc

(c) KPU Sumsel

PENGUATAN KELEMBAGAAN

1. Kebutuhan Ad Hoc

  • Melakukan pembentukan dengan mendorong partisipasi masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan komposisi
  • Mulai mendorong adanya proses digitalisasi dalam pembentukan dan hasil seleksi yang menghasilkan anggota KPPS yang paham teknologi
  • Mengupayakan kebutuhan dan dukungan Sarpas bagi Badan Ad Hoc selama penugasan
  • Meminimalisir adanya potensi keecelakaan kerja KPPS dengan melakukan upaya fiktering kesehatan sebelum melaksanakan penugasan

2. Wawasan Kepemiluan

  • Mengetahui dan memahami regulasi penyelenggaraan pemilihan dan pembentukan KPPS
  • Mengetahui dan memahami tugas, kewajiban dan wewenang sebagai Badan Ad Hoc
  • Mengetahui dan memahami kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu
  • Mengetahui dan memahami mekanisme pelaksanaan tugas, rentang kendali dan hirarki dalam penyelenggaraan pemilihan

3. Koordinasi Antar Stakeholder

  • Melakukan pemetaan terhadap kondisi kewilayahan masing-masing untuk menentukan cara koordinasi dan komunikasi
  • Melakukan koordinasi pada stakeholder yang berpengaruh dalam pelaksanaan
  • Melibatkan setiap stakehoder dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
  • Menjaga prinsip kelembagaan dalam melakukan hubungan dengan setiap stakeholder

4. Pemahaman Teknis Penyelenggaraan

  • Memahami mekanisme penerimaan logistik dan pencatatan penerimaan logistik dengan baik
  • Memahami data pemilih yang berhak di TPS dan mengelola data secara tertib dan baik
  • Memahami prosedur pelaksanaan pemungutan suara, formulir yang digunakan dan mekanisme pengisian formulir
  • Memahami prosedur pelaksanaan penghitungan suara/rekapitulasi suara, formulir yang digunakan, mekanisme pengisian formulir dan direkap

5. Menghindari Pelanggaran

  • Berpedoman penuh kepada panduan dan arahan yang telah diberikan oleh KPU
  • Menghindari kesalahan dalam pencatatan baik disengaja maupun tidak disengaja dalam setiap tahapan pemilihan
  • Selalu memberikan laporan dan berkonsultasi kepada KPU Kabupaten/Kota jika mendapat permasalahan yang tidak terpecahkan
  • Menghindari pengambilan keputusan yang bertentangan dengan regulasi