SWARAID, JAKARTA :Pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending (P2P) begitu marak beberapa tahun belakangan ini.
Namun dari 104 pinjol berizin yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlahnya terus menyusut sejak awal tahun ini.
Hal ini bahkan telah terjadi sejak 2 tahun lalu, yakni 2019.
Sebanyak 29 platform penyelenggara pinjol pada 2017 terus bertambah hingga mencapai 164 penyelenggara pada Oktober lalu.
Setelah itu, dilakukan moratorium pada awal 2020 dan menghentikan pendaftaran.
Melansir CNBC Indonesia, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan mengatakan terdapat tantangan industri terkait masalah dan moratorium ini.
“Terjadi tantangan industri dan regulator mengambil kebijakan melakukan moratorium. Stop perizinan,” jelas Bambang dalam Media Briefing beberapa waktu lalu.
Tantangan industri yang meningkat diketahui setelah 60 pinjol mengembalikan surat terdaftar ke OJK karena manajemen tidak mampu untuk melanjutkan operasional perusahaan.
Bambang menambahkan, regulasi terkait hal ini sedang terus diperbaiki dan akan selesai dalam waktu dekat.
“Jadi infrastrukturnya diperbaiki, pengawasan diperbaiki, regulasi diperbaiki,” tuturnya.
Diketahui, moratorium pendaftaran pinjol dilakukan OJK karena regulator ini sedang menggodok aturan baru. Dengan cara ini, ada waktu untuk bisa menghadirkan institusi dengan reputasi baik.
Penyelenggara hadir dengan model bisnis adaptif hingga manajemen risiko yang terukur.
Lebih lanjut, Bambang juga mengungkapkan bahwa tahun ini penyaluran pinjaman hingga September 2021 mencapai Rp 107,03 triliun atau naik 126,75%.
Untuk akumulasi pinjamannya sendiri, tercatat sebesar Rp 262,93 triliun dengan nilai outstanding Rp 27,48 triliun.
“Outstanding per akhir September tinggal Rp 27,48 triliun, artinya perputaran sangat cepat. Karena memang ciri khas pinjol durasi waktunya pinjam meminjam sangat pendek,” pungkas Bambang.
