25 Oktober 2022 - 19:57 WIB | Dibaca : 983 kali

Jangan Asal Sebar Foto Korban Kecelakaan, Bisa Terancam Penjara

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Makanya kalau untuk kebutuhan informasi adanya kecelakaan, sebaiknya jangan foto yang memperlihatkan korbannya

SWARAID, JAKARTA: Jangan latah menyebarkan foto korban kecelakaan, semisal di media sosial karena bisa terancam penjara hingga denda.

Tak banyak yang tau, menyebarkan foto korban kecelakaan ke media sosial diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1. Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai menyalahi aspek privasi dan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan, sehingga tidak layak dikonsumsi publik.

Secara pidana, perbuatan ini dapat dikenakan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 27 Ayat 1

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang,”

Pasal 45 Ayat 1

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Direktur Mobilitas Sepeda Motor PP Ikatan Motor Indonesia (IMI) Joel D. Mastana mengatakan, UU ITE Pasal 27 ayat 1 sudah jelas mengatur perihal kesusilaan yang perlu diperhatikan setiap orang.

“Menyebar foto korban kecelakaan akan berdampak negatif dan sangat tidak nyaman bagi korban, keluarga, hingga kerabatnya secara logika atau rasional. Sebab kesusilaan ini mengandung privasi seseorang yang luar biasa soal kondisi hingga bagian tubuh yang tidak patut diekspos,” ujar Joel, Sabtu (16/7/22).

Dikatakan Joel, menyebar foto korban kecelakaan dinilai sangat tidak baik meskipun tujuannya untuk kepentingan informasi.

“Karena ada privasi seseorang yang bisa menciptakan situasi tidak nyaman, kalau di lokasi kejadian lebih baik bantu korban bukannya malah ambil foto,” katanya.

“Makanya kalau untuk kebutuhan informasi adanya kecelakaan, sebaiknya jangan foto yang memperlihatkan korbannya. Misalnya foto saja kondisi kendaraannya,” sambungnya.