6 September 2022 - 07:24 WIB | Dibaca : 969 kali

Istri Bripda Ade Mengaku 2 Kali Di-KDRT Suaminya, Kasusnya Bisa Dibuka Lagi !

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Datangi penyidiknya dan langsung meminta polisi untuk membuka kembali kasusnya itu dan boleh-boleh saja

SWARAID, PALEMBANG: Oknum Bhayangkari EP (23) yang tertangkap basah menginap di hotel bersama selingkuhannya MI (24) beberapa waktu lalu dikenakan wajib lapor karena ancaman hukuman yang diterima kurang dari lima tahun penjara.

“Karena di bawah lima tahun penjara, jadi keduanya tidak ditahan tetapi proses hukumnya tetap berjalan,” kata Kapolsek IB I Kompol Roy A Tambunan SP SIK, Senin (5/9/22).

Dia mengatakan, sebelum putusan pengadilan, EP dan MI wajib lapor setiap Senin dan Kamis setiap minggu.

“Iya, wajib laporan setiap Senin dan Kamis setiap minggu. Kita juga tidak melakukan pendekatan terhadap kedua pelaku,” tutup Roy.

Setelah ditangkap basah oleh suaminya sendiri yakni Bripda Ade Pratama (24) yang notabene adalah anggota polisi satuan Polres Banyuasin, EP lantas membeberkan bahwa dirinya telah dua kali melaporkan suaminya tersebut ke Polda Sumsel atas tuduhan KDRT.

“Sudah dua kali saya melaporkan kasus KDRT hingga ke Propam Polda Sumsel, namun selalu selesai dengan perdamaian. Dan mirisnya lagi, setiap kali kami bertengkar, Ade selalu mengungkit dan menghina dengan omongan yang tidak enak dan selalu ada ancaman, “Saya kalau diceraikan masih banyak gadis yang mau, saya ganteng dan masih bisa mencari wanita lain. Dan kalau saya sudah dicerai, saya belum tentu dapat bujangan,” ungkap EP

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM mengatakan, kasus tersebut bisa dibuka kembali.

“Bisa-bisa saja ya, jika kasus tersebut dihentikan dan walaupun berdamai bisa dibuka kembali. Apabila yang bersangkutan merasa dirugikan,” kata Kombes Supriadi, Senin (5/9/22).

Supriadi mengatakan kasus yang lama seperti kasus KDRT yang dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam dan SPKT Polda Sumsel itu merupakan hak yang bersangkutan.

“Datangi penyidiknya dan langsung meminta polisi untuk membuka kembali kasusnya itu dan boleh-boleh saja,” tambahnya.

Meskipun kasus ini, kata dia, adalah delik aduan, jika Oknum Bhayangkari (EP) merasa dirugikan bisa saja dibuka kembali.

“Mungkin saat itu dia berdamai tetapi sekarang dia merasa dirugikan, sah-sah saja dia membuka kasusnya kembali. Dan seluruh barang bukti seperti hasil visum itu masih ada dan tidak hilang pasti disimpan penyidik,” beber Supriadi.

Mantan Wadir Ditres Narkoba Polda Bengkulu ini juga menanggapi laporan EP dan sebagai terlapor oleh suaminya yang saat tengah berjalan.

“Silakan pelapor (EP) bisa kembali menghadap ke Penyidik Pidana Umumnya dan Bid Propam Polda Sumsel untuk membuka laporannya. Masing-masing laporan berjalan. Laporan berzinah berjalan dan di Propam juga bisa dibuka kembali,” tambah Supriadi.

Untuk suaminya, sambung Supriadi juga bisa dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

“Dari kasus ini, kita berharap ke depan anggota Polda Sumsel khususnya bisa menjaga nama baik institusi Polri. Jangan membuat malu instusi karena perbuatan pribadi yang merugikan instusi, itu harus dijaga. Kita dapat rejeki dari polisi karena itu perlu dijaga,” tukasnya.