20 Juli 2022 - 02:18 WIB | Dibaca : 688 kali

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Pengerahan Massa

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA: Habib Rizieq Shihab langsung bergerak menuju kediamannya di daerah Petamburan, Jakarta Pusat usai keluar dari Rutan Bareskrim Polri pagi tadi pukul 06.45 WIB dijemput oleh tim kuasa hukum.

Mantan imam besar Front Pembela Islam ini sudah ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi akhir 10 Juni 2023, mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juni 2022, dan menjalani masa percobaan bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/22).

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.

Baca Juga :  Diparkir Depan Kos, Sepeda Motor Lenyap Saat Korban Tidur Siang

Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan

Terkait pembebasan bersyarat ini, kuasa hukum memastikan tidak ada pengerahan massa untuk menyambut pembebasan Habib Rizieq.

Komentar