19 Juli 2022 - 06:03 WIB | Dibaca : 1,056 kali

Gapoktanhut Serasan Sido Maju Buat Kesepahaman dengan Dinas Kehutanan Sumsel

Laporan : Ferry
Editor : Noviani Dwi Putri

Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mengambil satu pemahaman bersama terkait skema pengelolaan dan pengunaan kawasan hutan berdasarkan regulasi dan kaidah hutan lestari untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

SWARAID, PALEMBANG: Pertemuan (audiensi) dilakukan oleh Gabungan Kelompok Tani Hutan Serasan Sido Maju (Gapoktanhut SSM) yang didampingi Lembaga Percepatan Reforma Agraria (LPRA) Sumatera Selatan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (18/7/22) bertempat di ruang rapat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mengambil satu pemahaman bersama terkait skema pengelolaan dan pengunaan kawasan hutan berdasarkan regulasi dan kaidah hutan lestari untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Audiensi yang langsung dibuka dan dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Pandji Tjahjanto, S.Hut, M.Si didampingi Kepala BP2LHK Palembang Bayu Subekti, S.IP., M.Hum., dan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Musi Dr. Sulthani Aziz M.Sc. Sedangkan dari pihak Gapoktanhut SSM yang hadir dengan 10 ketua kelompok tani hutan di ketuai oleh Ariadi dan Perwakilan LPRA Dedek Chaniago, serta Rio Solehuddin.

“Terimakasih atas kehadiran Gapoktan yang telah hadir pada hari ini, yang sudah jauh-jauh datang dari PALI,” buka Kadishut Pandji Tjahjanto.

“Pertemuan ini tidak mengambil kesimpulan, akan tetapi tetap dalam hal pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus atau KHDTK ini kita harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada karena tujuan khusus,” tambahnya.

Baca Juga :  Herman Deru Sambut Baik Dibukanya Kembali Penerbangan Palembang-Arab Saudi

Diuraikan sejarah KHDTK Benakat berawal dari program kerjasama teknik Trial Plantation Project ini Banakat South Sumatera ATA-186 tahun 1979-1988 antara Pemerintah Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan dengan Pemerintah Jepang.

Guna menindaklajuti hasil project dan menjamin keberlanjutan kegiatan, tanggal 12 Mei 1984 membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan (Dirjen RRL) dengan nama Balai Teknologi Reboisasi (BTR) Benakat yang berkedudukan di Benakat yang kemudian pada tanggal 23 Maret 1993 berubah kedudukan menjadi di Palembang.

Lalu pada tahun 2002 BTR Benakat dirubah Struktur Organisasinya menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Hutan Tanaman (BP2HT) Palembang, dan tanggal 2 Juni 2006 kembali berubah nama menjadi Balai Penelitian Kehutanan (BPK) Palembang dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi dan Bangka Belitung.

Kawasan Hutan Penelitian Benakat yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan No.784/Kpts-II/1999 tanggal 22 September 1999 yang selanjutnya dirubah menjadi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Benakat berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.111/Menhut-II/2004 tanggal 9 April 2004.

KHDTK Benakat merupakan laboratorium lapangan dari berbagai kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang rehabilitasi lahan dan konservasi tanah, konservasi sumber daya hutan, pemberdayaan masyarakat, sosial ekonomi dan kelembagaan.

Baca Juga :  Mentan RI Tunjuk Sumsel Sebagai Provinsi Peyangga Pangan Nasional

“Dalam regulasi yang ada, KHDTK tidak bisa menggunakan Perhutanan Sosial, karena tujuan khusus yang ada bicara penelitian dan pengembangan hutan, akan tetapi tetap kami akan mencari skema-skema yang bentuknya melakukan kerjasama berdasarkan aturan yang ada”, jelas Bayu Subekti Kepala BP2LHK Palembang,

“Dalam hal ini Pemerintah sangat mendukung berdirinya Gapoktan, sebab ini akan sangat mempermudah untuk pengaturan berbagai skema program-program kerjasama yang semuanya akan bermuara kepada kesejahteraan rakyat,” kembali lanjutnya.

Sementara itu Kepala BPDASHK Musi Dr. Sulthani Aziz M.Sc menjelaskan sebuah ilustrasi yang menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan tidak akan bertentangan dengan usaha pertanian.

Ia mencontohkan jika daerah Gunung Balak di Lampung Timur yang sekarang rakyatnya sejahtera dikarenakan salah satu usaha pertanian alpukat singer 1 nya, yang kemudian memiliki ciri khas tersendiri dan mampu memberikan peningkatan perekonomian rakyat merupakan kawasan hutan lindung yang secara ekologis harus dipertahankan sebagai daerah tangkapan air.

“KHDTK Benakat sedang kita usulkan kepada bu Menteri untuk dijadikan daerah persemaian bibit-bibit yang berkualitas, dan ini nantinya kami harapkan mampu dikerjasamakan dengan Gapoktan sebagai tambahan atas peningkatan ekonomi, hal ini juga akan membuka lapangan kerja bagi rakyat disekitar kawasan hutan”, jelas Dr.Sulthani Aziz yang kerap dipanggil Uda Aziz.

Baca Juga :  Menang Sudah !! Tanah Rezim Kembali ke SAD 113 Jambi

Sebagai pendamping Gapoktan SSM, Lembaga Percepatan Reforma Agraria (LPRA) melalui penjelasan Dedek Chaniago sangat menyambut tawaran kerjasama dari Pemerintah di dalam pengelolaan KHDTK Benakat, hal tersebut harus segera dilakukan mengingat potensi konflik horizontal antara masyarakat yang merasa terlebih dahulu mengelola lahan dengan yang baru.

“Kita akan membantu pihak pemerintah dalam hal menata dan tata kelola rakyat melalui Gapoktan ini dan sekaligus memberikan laporan yang jelas terhadap kondisi sosial yang ada di lapangan, sampai dengan melakukan pemetaan koordinat setiap lahan usaha yang dikelola setiap anggota Gapoktan SSM”, papar Dedek Chaniago yang juga merupakan Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Sumatera Selatan.

“Bupati PALI pak Heri Amalindo sangat mendukung terhadap tata kelola KHDTK ini, terutama bagi pemberdayaan masyarakat agar dapat terjadi peningkatan ekonominya,” tambahnya.

Pertemuan di akhiri pada pukul 11.30 WIB dengan poin kesepahaman bersama soal skema kerjasama antara pemerintah cq Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Gabungan Kelompok Tani Hutan Serasan Sido Maju sebagai pintu gerbang pengkoordiniran terhadap kelompok masyarakat lainnya yang berada di KHDTK Benakat.

Komentar