13 Desember 2021 - 07:05 WIB | Dibaca : 1,340 kali

Frozen Food Tak Boleh Beredar Hanya Berbekal SPP IRT Saja, Bunda Harus Tau Ini !

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Produk makanan beku (frozen food) kian laris di pasaran. Produk ini kini menjadi andalan bagi sebagian besar orang tua sebagai cadangan bahan makanan di rumah.

Apalagi produk praktis ini begitu digemari anak-anak.

Industri makanan beku pun meningkat, berbagai produk olahan dapat dijumpai tak hanya di supermarket, bahkan dengan mudah produk ini kita jumpai di pasar tradisional.

Namun, yakinkah Anda, produk makanan beku yang Anda sajikan untuk buah hati di rumah sudah memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)?

Melansir Katadata, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan produk makanan beku (frozen food) seperti nugget dan bakso, makanan dalam kaleng, serta produk minuman cair harus dijual atas izin badan tersebut.

Produk tersebut tidak bisa diedarkan hanya dengan Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang dikelurkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Walikota.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, menjelaskan produk pangan yang diproses dengan pembekuan dan memerlukan lemari pembeku termasuk makanan dengan resiko tinggi.

Peredarannya harus mendapatkan izin MD (makanan dalam) yang dikeluarkan BPOM karena prosesnya harus dipastikan sesuai pengawasan agar tidak membahayakan.

“Produk frozen food seperti nugget, bakso, dan sosis itu beresiko tinggi. Kenapa?karena bahan itu memiliki kandungan protein tinggi yang sangat disukai bakteri sehingga resikonya jadi tinggi,” tutur Ema, dalam Sosialisasi Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diselenggarakan secara daring, pada Minggu (12/12).

“Untuk minuman cair, semua yang direkonstitusi dengan air maka resikonya menjadi tinggi. Dengan adanya air maka aktvitas mikrobiololgi meningkat,”tambahnya.

Frozen food bisa diedarkan tanpa izin BPOM jika produk tersebut dalam bentuk siap saji/segera dikonsumsi atau tidak disimpan dalam lemari pembeku/dingin serta memiliki masa simpan di bawah tujuh hari.

Selain frozen food, beberapa kelompok produk makanan harus dijual dengan izin BPOM dan tidak boleh hanya berbekal SSP-IRT. Di antaranya adalah pangan olahan tertentu yang diperuntukan bagi konsumen kelompok tertentu yang rentan terhadap penyakit.

Kelompok lain adalah pangan steril komersial yang merupakan produk asal hewan yang dikalengkan seperti gudeg, jamur, kikil dan lain sebagainya.

Pangan yang diproses dengan pasteurisasi juga harus dijual dengan izin BPOM karena merupakan produk yang memerlukan penyimpanan di lemari pendingin.

Ema menjelaskan beberapa kelompok makanan bisa dijual dengan hanya berbekal SPP-IRT. Namun, dengan ketentuan seperti memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari, pangan harus terkemas dan berlabel.

Syarat lain adalah produk tersebut merupakan produksi dalam negeri. Makanan tersebut juga merupakan produksi industri rumah tangga pangan atau perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal.

Mereka juga dibuat dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

“SPP-IRT untuk produk makanan dengan resiko menengah dan rendah,”tutur Ema.

Beberapa produk pangan yang bisa diedakan berbekal SPP-IRT adalah sebagai berikut:

1. Hasil olahan daging kering Contohnya: Abon sapi dan dendeng

2. Hasil olahan perikanan termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata Contohnya: keripik ikan, abon ikan

3. Hasil olahan unggas dan telur Contohnya: abon ayam, rendang, telur kering.

4. Hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut Contohnya: keripik bayam, keripik jamur, dodol rumput

5. Tepung dan hasil olahannya

6. Minyak kelapa, minyak salad, minyak jagung Minyak sawit harus izin BPOM karena harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI)

7. Gula, kembang gula, cokelat Contohnya: sirup meja, gula merah, cokelat batangan.

“Sirup mengandung air tapi dengan kandungan gula lebih dari 60% dipastikan itu mengandung pengawet,” tutu Ema.

8. Kopi dan teh kering Contohnya: kopi bubuk, serbuk kopi

9. Bumbu dan rempah-rempah Contohnya: taucho, kecap, bumbu kering

10. Minuman serbuk dan botanical Contohnya: Serbuk minuman jahe, wedang uwuh kering

11. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi Contohnya: kacang bawang, kacang panggang, dan kacang sangrai.