11 Maret 2026 - 14:49 WIB | Dibaca : 651 kali

Front Aksi Rakyat Palembang Desak Wali Kota Evaluasi dan Copot Kasat Pol PP

Laporan : Rony
Editor : Egi Saputra

Swara.id, Palembang – Massa yang tergabung dalam Front Aksi Rakyat Palembang menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Palembang, Rabu (11/03/2026).

Dalam aksi tersebut, massa meminta Wali Kota Palembang untuk mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Palembang.

Aksi tersebut dipimpin oleh M. Aminudin dan Dayat yang menyampaikan sejumlah kritik terhadap kinerja aparat penegak Perda, khususnya terkait pengawasan perizinan dan tata ruang di Kota Palembang.

Dalam orasinya, M. Aminudin menilai terdapat pengabaian dari institusi pemerintahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Bahwa hari ini juga nyata banyak nya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan baik itu tata perizinan maupun tata ruang sudah tidak bisa di tolerir Pembangunan dengan izin yang meinggar menjadi hal yang sangat penting untuk di sikapi secara kongkret agar keberlangsungan masa depan kota palembang benar benar terdesain secara berkelanjutan,” ujar Aminudin.

Ia juga menyoroti peran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Sat Pol PP Kota Palembang, yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perizinan.

“Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pol PP Kota Palembang yang seharus nya juga punya peran dan tanggung jawab untuk memastikan pengawasan bahkan penindakan terhadap pihak-pihak dan yang melakukan pelanggaran perizinan harus di tindak dan kedepan menjadi contoh nyata bagi tegak nya peraturan,” ujar Amin lebih lanjut.

Menurutnya, lambannya penanganan berbagai persoalan perizinan dan tata ruang menyebabkan akumulasi masalah yang dinilai sebagai kemunduran dalam penegakan aturan.

“Oleh karena itu, hari ini Front Aksi Rakyat Palembang melihat Pol PP Kota Palembang lambannya penanganan, dan tindak lanjut sehingga berbagai permasalahan teralcumulasi dengan nyata dan itu sebagai bentuk kemunduran dalam bersikap tegas, Padahal sudah banyak sekali catatan pelanggaran yang dilakukan ini yang menjadi landasan untuk mempertegas sikap pada ketidak mampuan aparat penegak hukum yang seharus nya bisa mempekuat tetapi nyata nya lemah bahkan cenderung tidak memiliki kekuatan sama sekali Hal ini terbukti dengan sejumlah sanksi administrative yang telah dikeluarkan hanya sebagai kertas kosong,” ujarnya lebih lanjut.

Aminudin menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk dukungan kepada Wali Kota Palembang agar mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut.

“Maka dari itu, kami Front Aksi Rakyat Palembang melakukan aksi di Kantor Walikota Palembang untuk memberikan Dukungan Kepada Walikota Palembang agar mengevaluasi serta mencopot Kasat Pol PP Kota Palembang,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dayat membacakan sejumlah pernyataan sikap yang menjadi tuntutan massa aksi kepada Pemerintah Kota Palembang. Beberapa tuntutan tersebut antara lain menjadikan keadilan tata ruang sebagai prioritas pembangunan kota, memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik kongkalikong, korupsi, kolusi dan nepotisme terkait tata ruang dan lingkungan hidup, serta menyelesaikan berbagai persoalan perizinan dan tata bangunan yang selama ini dinilai mandek.

Selain itu, massa juga menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang diduga bermasalah, seperti pembangunan 30 unit ruko di kawasan Jakabaring yang dinilai merusak ekosistem serta mempertanyakan dokumen AMDAL, pembangunan showroom mobil listrik di Simpang Rajawali yang disebut tidak sesuai dengan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan sepadan jalan, serta meminta ketegasan penindakan terhadap showroom Encar.

Aksi massa tersebut diterima oleh perwakilan Pemerintah Kota Palembang, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Sat Pol PP Kota Palembang, Budi Ritonga. Ia menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi.

“Kami menyampaikan terima kasih atas masukan dan aspirasinya kepada Sat Pol PP Kota Palembang terhadap Perda di Kota Palembang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Sat Pol PP tetap menjalankan tugas penegakan peraturan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Perlu kami tegaskan kembali kami selaku penegak peraturan perundang – undangan kami pastikan yang yang ada di Kota Palembang sudah kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses penindakan terhadap pelanggaran Perda, Sat Pol PP juga bergantung pada rekomendasi dari dinas teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

“Serta penegakan Perda ini perlu di ketahui ada pihak-pihak teknis yang ada di Kota Palembang, kami hanya bisa melakukan penindakan apabila ada Dinas Teknis yang ada di Kota Palembang Seperti Dinas PUPR itu memberikan apabila ada pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

Ia pun memastikan bahwa setiap laporan dan temuan yang berkaitan dengan pelanggaran akan tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.