SWARAID – PALEMBANG, (13/11/20) : Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes berhasil meringkus dua tersangka jambret dengan timah panas bersarang dikaki mereka, Julio Candra (24) warga Jalan Sematang Borang, Sako, Palembang dan Fahrul Ardiansyah (21) warga Jalan Talang Jambe, Sukarami, Palembang.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun SWARAID, saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga keduanya terpaksa diberikan tembakan pada bagian kaki.
Diketahui, kedua pelaku ditangkap atas ulahnya merampas atau men jambret ponsel korban, saat korban sedang memainkan ponsel ketika berkendaraan bermotor, kemudian kedua pelaku dengan menaiki sepeda motor juga langsung merampas ponsel milik korban dan langsung melarikan diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Edi Rahmat melalui Kanit Ranmor Satreskrim, Iptu Novel Siswandi membenarkan hal tersebut dan mengatakan kedua pelaku harus diringkus karena terkait laporan dari korban Meliyanti (37), Kamis (5/11/20) lalu yang diduga telah men jambret barang milik korban.
“Kedua pelaku ini telah men jambret ponsel milik korban di Jalan Noerdin Panji, Sukamaju, Sako, Palembang, dan kedua pelaku langsung melarikan diri.” Terang Iptu Novel Siswandi, Jumat (13/11/2020) pukul 10.30 WIB saat diwawancarai oleh para awak media.
Maka akibat dari kejadian itu, korban Meliyanti warga Jalan Malaka, Sukabangun, Palembang harus kehilangan 1 unit ponsel jenis OPPO warna merah dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 2,5 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Jum’at (6/11/20).
“Kita ketahui, berdasarkan laporan korban tanggal 06 November 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, anggota Unit Ranmor langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.” Ungkap Iptu Novel.
Setelah mencium keberadaan kedua pelaku, anggota Unit Ranmor langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat berada dirumahnya masing-masing.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melainkan diri, terpaksa keduanya kita berikan tindakan tegas terukur dengan melayangkan timah panas kaki pelaku tersebut.” Jelas Iptu Novel
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit ponsel jenis OPPO milik korban, kemudian kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes bersama barang bukti tersebut.
“Ya, dari hasil introgasi, kedua tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut.” Pungkas Iptu Novel.
Tidak sampai disitu, saat dimintai keterangan oleh petugas, kedua pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di TKP yang berbeda.
“Menurut keterangan, kedua tersangka sudah melakukan kasus yang sama, yakni di TKP Jalan Simpang Lima Lebong Siarang, Kemuning, Palembang. Pertama tanggal (17/10) pukul 14.00 WIB korban seorang perempuan, kedua tanggal (24/10) pukul 11.00 WIB, ketiga tanggal (28/10) pukul 13.30 WIB, kempat tanggal (30/10) pukul 11.30 WIB.” Tutup Iptu Novel
Sementara itu, atas perbuatannya kini kedua pelaku tersebut ditahan di Mapolrestabes Palembang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
