4 April 2023 - 07:45 WIB | Dibaca : 1,238 kali

DPC Demokrat Banyuasin Sambangi PN Pangakalan Balai, Minta Perlindungan Hukum

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, BANYUAIN: Pengurus DPC Partai Demokrat Banyuasin mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin dengan membawa Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan, Senin (03/04/23).

Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Mengingat peristiwa 5 Maret 2022 lalu, manakala adanya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang dinilai ilegal oleh para elit Partai Demokrat. Maka upaya permohonan perlindungan hukum ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya klaim dari pihak lain sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Banyuasin.

Diterangkan Ketua DPC Demokrat Banyuasin, Darul Qutni SE, bapak Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP PD dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI, bersama dengan AD/ART Partai Demokrat, maupun Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, jelasnya.

Dikatakan Darul Qutni lebih lanjut,  pada tanggal 05 Maret 2021, penyelenggaraan LB Partai Demokrat secara ilegal tersebut dilaksanakan di Deli Serdang Sumatera Utara, dengan merubah dan melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan.

Menurut Darul, Sebelumnya juga Pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) dan sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat MENKUMHAM RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa berdasarkan hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.

“Namun karena sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan, dengan keputusan menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN,” ungkapnya.

Untuk itulah memalui surat ini pihaknya memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI, berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara, terkhususnya bila ada yang mengaku sebagai pengurus Demokrat lain di Kabupaten Banyuasin diluar DPC yang sah yang dipimpinnya, harapnya.