1 Desember 2022 - 01:01 WIB | Dibaca : 342 kali

Ditangkap dengan Barbut 8 Paket Sabu, Petani di Muara Enim ‘Diproses’

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, MUARA ENIM: Seorang petani, Agus Riyadi alias Bagas (32) warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim diamankan petugas beserta barang bukti 8 paket sabu-sabu dengan berat 4,49 gram.

Bagas ditangkap di Dusun II Desa Sugiwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (28/11/22) pukul 04.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni, mengatakan penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, kata dia, langsung ditindaklanjuti anggota melakukan penyelidikan.

Tidak membutuh waktu lama, tersangka berhasil diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,49 gram, 1 buah kotak rokok, 2 plastik klip bening, 1 plastik warna biru, 1 unit handphone merk OPPO.

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Muara Enjm. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut,” terang Sofyan, Rabu (30/11/22).

Baca Juga :  Polres Muara Enim Amankan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024

Komentar