SWARAID, PALEMBANG : Untuk mengurai kemacetan dan mewujudkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan menerapkan sistem satu arah di tiga ruas jalan di kota Palembang.
Hal ini diketahui berdasar surat edaran yang dikeluarkan Dishub Sumsel dengan nomor: 551/08/2/dishub tentang pengendalian lalu lintas dengan sistem satu arah.
Tiga ruas jalan yang dimaksud, yakni:
- Jalan Kapten Anwar Sastro
- Jalan Kol DR HM Rasyid
- Jalan Nyoman Ratu
Berdasarkan surat edaran tersebut, secara efektif pengaturan tersebut diberlakukan mulai tanggal 10 Januari 2022.
Dijelaskan Kepala Dishub Sumsel Arinarsa, segala pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan hal tersebut akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Sehubungan dengan hal ini tersebut, segala bentuk pelanggaran lalu lintas akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa dikutip dari Rmolsumsel (04/01/22).
Dari pantauan tiga jalan tersebut selalu menimbulkan kemacetan di jam-jam sibuk dan diwaktu pulang kerja, apalagi lokasi jalan yang berada dekat dengan kawasan perkantoran pemerintahan provinsi Sumatera Selatan.
