11 Januari 2022 - 07:01 WIB | Dibaca : 979 kali

Diprotes Sejumlah Negara, Keran Ekspor Batubara Akhirnya Dibuka Kembali

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Ketentuan larangan ekspor batubara yang semula ditetapkan sejak 1 Januari-31 Januari 2022 akhirnya dihentikan.

Pemerintah akhirnya membuka kembali keran ekspor setelah melakukan rapat maraton membahas hal itu.

Sejumlah protes dari beberapa negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Filipina terhadap kebijakan tersebut menjadi pertimbangan pemerintah untuk melonggarkan ketentuan larangan ekspor batubara ini.

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, malam hari ini (10/1) akan ada sejumlah kapal batubara yang bakal diverifikasi untuk bisa segera melakukan pengiriman ke luar negeri.

“Nanti ada berapa belas kapal yang sudah diisi batubara, telah diverifikasi malam ini. Besok akan mulai dilepas,” ujar Luhut, Senin (10/1) sebagaimana mengutip Kontan.

Luhut melanjutkan, untuk kegiatan ekspor batubara secara umum akan mulai dibuka pada Rabu (12/1) mendatang secara bertahap untuk perusahaan yang telah memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO).

Kendati demikian, Luhut belum merinci perusahaan mana saja yang bakal segera mendapatkan restu ekspor. Luhut menambahkan, dalam rapat yang dilakukan pemerintah, pihaknya juga mengevaluasi komitmen DMO perusahaan-perusahaan batubara.

“Nanti masih ada kita mau lihat siapa yang tadi kemarin punya utang-utang ke PLN kita akan periksa,” jelas Luhut.

Untuk itu, Luhut memastikan jika ada perusahaan yang belum memenuhi komitmennya maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan.